KEDIRI, iNewsKediri.id - Setelah sebelumnya berkas perkara KDRT Ferry Irawan terhadap Venna Melinda dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, 16 Maret lalu. Hari ini, Senin (27/3/2023) akhirnya Pengadilan Negeri Kediri, menggelar sidang pertama, perkara KDRT yang dilakukan Ferry Irawan Terhadap Venna Melinda di salah satu hotel di Kota Kediri, 8 Januari lalu.
Dengan mengenakan peci warna putih dan masker penutup wajah, Ferry Irawan memasuki mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kota Kediri, hingga memasuki ruang persidangan Di Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur.
Agenda dalam sidang perdana yang berlangsung di ruang cakra, dengan majelis hakim yang di ketuai oleh Boedi Haryantho dan dilaksanakan secara terbuka untuk umum tersebut adalah pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum dan pembacaan eksepsi dari tim penasehat hukum Ferry Irawan.
Jaksa penuntut umum dalam dakwaannya menyatakan bahwa Ferry Irawan melakukan kekerasan terhadap Venna Melinda dalam di sebuah hotel di Kota Kediri, dengan dakwaan pasal pasal 44 ayat 1 Undang-Undang KDRT. Dimana dalam pasal yang dimaksud, berisi tentang KDRT yang mengakibatkan korban luka berat dan jatuh sakit.
Sementara itu, penasehat hukum dalam eksepsinya menyatakan bahwa kekerasan yang terjadi pada venna melinda dilakukannya sendiri, sementara Ferry Irawan hanya menempelkan kepala ke bagian hidung. Sehingga menurutnya, luka yang dialami Venna Melinda, akibat dari perbuatannya sendiri, dan hal itu juga tertuang di dalam dakwaan jpu.
Ferry Irwan, mengatakan selama ini hanya diam dan tidak berkomentar karena akan menyebarkan aib, selain itu dirinya juga tidak berdaya terhadap sebuah sistem yang memaksanya untuk di tahan untuk suatu perbuatan yang tidak dilakukannya.
"Kenapa selama ini saya tidak pernah berkomentar, karena jika saya berstatement hanyalah aib rumh tangga yang akan saya ungkap, yang kedua saya tidak berdaya melawan sistem, dimana sistem itu dipaksakan ke saya untuk saya berada didalam tahanan atas sesuatu yang tidak pernah saya lakukan," kata Ferry.
Jeffry Simatupang, Penasehat Hukum Ferry mengatakan, dakwaan JPU tidak sah secara formil maupun meteriil, pasalnya dari hasil visum RS Bhayangkara, hasil perlukaan tidak menghalangi pekerjaan sehingga seharusnya pasal yang didakwakan adalah pasal 44 ayat 4, dengan ancaman hukuman 4 bulan sehingga tidak perlu adanya penahanan terhadap Ferry Irawan. Sehingga pihaknya meminta majelis hakim membatalkan dakwaan dan membebaskan Ferry Irawan.
"Dakwaan itu tidak sah secara formil maupun materiil, karena dari visum RS Bhayangkara, hasil perlukaan itu tidak menghalangi pekerjaan, maka seharusnya pasal yang dikenakan adalah pasal 44 ayat 4," jelas Jeffry.
Sementara itu, Yuni Priono, Jaksa Penuntut Umum mengatakan, untuk menanggapi eksepsi dari penasehat hukum pihaknya meminta waktu kepada majelis hakim untuk memberikan tanggapan secara tertulis. Terkait eksepsi, pihaknya akan fokus pada pasal 143 ayat 2 KUHAP.
"Hari ini adalah agendanya pembacaan dakwaan, namun dari tim penasehat hukum langsung mengajukan eksespsi sehingga untuk agenda sidang berikutnya pihaknya akan memebrikan tanggapan atas eksespi tersebut," tutur Yuni.
Usai pembacaan eksepsi, sidang ditunda dan rencananya akan dilanjutkan pada tanggal 30 Maret nanti.
Editor : Agung Kridaning Jatmiko
Artikel Terkait