KEDIRI, iNewsKediri - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan upaya mitigasi untuk mencegah terjadinya kembali pelanggaran kode etik berupa perselingkuhan dan perzinahan antar pegawai.
KPK mengharapkan kedepannya tidak ada lagi pegawai yang selingkuh dan zina dengan pegawai lainnya.
"Kami berharap, upaya mitigasi dan pencegahan bisa diterapkan agar pelanggaran-pelanggaran etik tidak kembali terjadi," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (6/4/2022).
Sebelumnya, diketahui terdapat dua oknum pegawai KPK terbukti melanggar kode etik itu.
Keduanya ketahuan melakukan perselingkuhan atau perzinahan.
Keduanya yakni seorang perempuan yang merupakan staf KPK berinisial SK dan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) di KPK pria berinisial DLS.
Keduanya telah dijatuhkan sanksi oleh Dewan Pengawas KPK.
Keduanya diberikan sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung.
Tak hanya itu, Dewan Pengawas juga memerintahkan pejabat pembina kepegawaian KPK untuk memeriksa SK dan DLS guna hukuman disiplin dijalankan dengan baik.
Apapun keputusannya KPK menghormati hasil putusan Dewan pengawas yang telah menjatuhkan sanksi kepada dua oknum pegawai nakal tersebut.
Kata Ali, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penegakkan kode etik insan KPK kepada Dewan Pengawas sesuai dengan kewenangan dan tugas Dewas yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK.
"KPK mengajak semua pihak untuk menghormati proses dan putusannya, sekaligus memetik pelajaran untuk perbaikan kita bersama ke depannya," terang Ali.
“Sanksi dan hukuman yang diberikan kepada para pegawai yang melanggar adalah bentuk zero tolerance KPK terhadap perbuatan-perbuatan yang melanggar kode etik KPK. KPK juga terus berkomitmen untuk menjunjung tinggi azas transparansi dalam penegakkan kode etik ini,” tambahnya.
Perselingkuhan antar pegawai KPK tersebut terungkap setelah AHS selaku suami sah dari SK melapor ke Dewas KPK.
Atas aduan tersebut, Dewas kemudian menindaklanjuti dengan memeriksa para saksi maupun meminta klarifikasi dari para oknum pegawai KPK yang berselingkuh
Dari hasil permintaan keterangan para saksi serta klarifikasi para oknum pegawai KPK nakal itu, Dewas menyimpulkan bahwa SK dan DLS terbukti melakukan perselingkuhan atau perzinahan.
Perselingkuhan yang dilakukan SK dan DLS diklasifikasikan sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban dasar integritas.
Dewan Pengawas menilai perselingkuhan SK dan DLS telah melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf N dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Editor : Rohman