JAKARTA, iNewsKediri – Dua orang oknum pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga telah melakukan perzinahan atau perselingkuhan.
Keduanya adalah SK, seorang wanita staf KPK dan laki-laki berinsial DLS, oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjatuhkan sanksi terhadap keduanya.
Anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris membenarkan adanya pelanggaran etik berupa perselingkuhan yang dilakukan oleh dua oknum pegawai lembaga antirasuah tersebut.
“Iya benar, itu saja ya,” kata Syamsudin Haris saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022). Sayangnya Syamsudin enggan membeberkan lebih detail putusan etik yang dijatuhkan Dewas terhadap dua oknum pegawai KPK tersebut.
Syamsudin hanya membenarkan petikan amar putusan etik untuk dua oknum KPK yang terbukti melakukan perselingkuhan.
Okezone mempunyai salinan dokumen petikan putusan etik Dewas KPK. Dalam isi salinan itu disebutkan bahwa perselingkuhan yang dilakukan SK dan DLS diklasifikasikan sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban dasar integritas.
Bagaimana hubungan terlarang keduanya bisa terbongkar? Perselingkuhan tersebut terungkap setelah AHS selaku suami sah SK, melapor ke Dewas KPK.
Dewas menindaklanjuti laporan dengan memeriksa para saksi. Dari hasil permintaan keterangan para saksi, Dewas KPK menyimpulkan SK dan DLS terbukti melakukan perselingkuhan atau perzinahan
Kedua orang tersebut dinilai tidak menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai pegawai KPK.
Perselingkuhan keduanya dinilai melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf N dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Keduanya diberikan sanksi sedang atas perselingkuhannya. Sanksi sedang tersebut berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung.
Tak hanya itu, Dewas juga memerintahkan pejabat pembina kepegawaian KPK untuk memeriksa SK dan DLS. Pemeriksaan guna hukuman disiplin dijalankan dengan baik.
Editor : Solichan Arif