get app
inews
Aa Read Next : KPK Dapat Laporan Jual Beli Jabatan di Lingkup Akademis

KPK Imbau Jangan Terima Parsel hingga THR yang Berkaitan dengan Jabatan

Kamis, 21 April 2022 | 20:37 WIB
header img

KEDIRI, iNewsKediri - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau aparatur sipil negara (ASN) menolak gratifikasi menjelang momentum Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri.

KPK juga meminta pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah serta Badan Usaha Milik Negara/Daerah untuk memberikan himbauan internal agar menolak gratifikasi di lingkungan kerja masing-masing.

"Imbauan internal kepada pegawai negeri di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya," terang Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati, melalui keterangan tertulis, Rabu (20/4/2022).

Komisi IX DPR juga meminta agar tunjangan hari raya (THR) 2022 bagi pekerja atau buruh diberikan sesuai peraturan.

Komisi XI memastikan terus melakukan pengawasan dan masyarakat melapor apabila terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan pemberian THR.

Anggota Komisi IX DPR Sutan Adil Hendra mengatakan bahwa aturan soal kewajiban perusahaan memberikan THR bagi para pekerjanya tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2022.

Namun, menurutnya, potensi maladministrasi bisa terjadi jika pengawasan pemerintah terlalu longgar.

“Maladministrasi tersebut contohnya pengabaian kewajiban hukum, penundaan berlarut, serta penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan dan pengawasan THR 2022,” ungkap Sultan Adi Hendra melalui keterangannya, Kamis (20/4/2022).

Dia juga mengemukakan, tantangan dalam pelaksanaan pemberian THR, salah satunya adalah minimnya sosialisasi oleh pemerintah terhadap pelaksanaan aturan THR.

“Hal ini dapat berdampak terhadap pengabaian kewajiban oleh perusahaan dan tidak diterimanya hak-hak normatif para pekerja/buruh,” ujarnya.

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut