get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilkada Blitar Panas, Sanksi Pidana Pemilu Ancam Rijanto-Beky

Wakil Bupati Blitar Dipanggil KPK, Ali Fikri: KPK Telah Menaikkan Kasus Penyidikan

Senin, 04 Juli 2022 | 16:15 WIB
header img

BLITAR, iNewsKediri - Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso dipanggil Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Orang nomor dua di Kabupaten Blitar itu dipanggil KPK bukan tanpa alasan.

Dimana KPK akan mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Blitar Jawa Timur.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Sedianya, Rahmat Santoso bakal digali keterangannya dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Rahmat diminta untuk hadir ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Selain Rahmat, penyidik juga memanggil empat saksi lainnya yakni advokat Hardja Karsana Kosasih; Komisaris PT Mulia Artha Sejati Tonny Wahyudi alias Yudi Gendut; serta dua pihak swasta Titin Mawarti dan Andrysan Sundoro Hosea.

"Hari ini, pemanggilan saksi TPPU pengurusan perkara di MA. Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (4/7/2022).

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Nurhadi.

KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan.

Sejalan dengan peningkatan kasus ke tingkat penyidikan, KPK juga telah menetapkan tersangka dalam perkara ini.

Salah satu tersangka dalam kasus ini disebut-sebut adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA, Nurhadi Abdurachman).

Kali ini, Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU.

Suap yang diterima Nurhadi kali ini, diduga berkaitan dengan perkara yang melibatkan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro (ES).

"Saat ini KPK telah menaikkan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dkk. Selain itu, juga telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Ali Fikri, Jumat (16/4/2021). (SN)

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut