Pelayanan Bea Cukai Kediri Tetap Normal Meski Kepala Kantor Jadi Tersangka KPK
KEDIRI, iNewsKediri.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal setelah Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri, Arintoko Dwi Wiharto, menegaskan proses hukum yang menjerat kepala kantornya tidak berdampak terhadap operasional maupun pelayanan kepabeanan dan cukai.
"Alhamdulillah, untuk pelayanan di Bea Cukai Kediri berjalan dengan normal. Penetapan beliau oleh KPK tidak memengaruhi pelayanan kepada masyarakat," ujar Arintoko saat ditemui wartawan, Kamis (23/7).
Menurutnya, seluruh pegawai tetap menjalankan tugas pelayanan dan pengawasan sebagaimana mestinya sehingga masyarakat maupun pelaku usaha yang membutuhkan layanan kepabeanan dan cukai tidak perlu khawatir. Aktivitas pelayanan publik dipastikan tetap berlangsung optimal, termasuk untuk menjamin kelancaran arus barang dan kepastian layanan.
Terkait kepemimpinan di KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri, Arintoko mengatakan hingga kini belum ada penunjukan pejabat pengganti maupun pelaksana tugas (Plt). Proses tersebut masih menunggu keputusan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Wilayah Jawa Timur.
"Saat ini masih dikomunikasikan dengan pimpinan kami di Kanwil. Kami masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pimpinan," katanya.
Ia menegaskan, meski posisi kepala kantor masih kosong, seluruh pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terbaru, Gatot diduga menerima uang dari Blueray Cargo sebesar Rp3,2 miliar dalam kurun Juli 2025 hingga Januari 2026. Dugaan tersebut masih berkaitan dengan perkara suap pengurusan impor yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.
Gatot diketahui baru menjabat sebagai Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri sejak Maret 2026. Sebelumnya, ia telah diperiksa penyidik KPK pada 26 Februari 2026 dalam kapasitas sebagai Kasubdirektorat Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2023 hingga Februari 2026.
Editor : Agung K Jatmiko