get app
inews
Aa Text
Read Next : Jangan Kaget Bila Suatu Hari Bahasa Jawa Mendunia, Ini Alasannya

Tak Cukup Vonis Mati, Terdakwa Herry Wirawan Juga Dimiskinkan

Senin, 04 April 2022 | 17:07 WIB
header img
Gedung Mardani Boarding School Herry Wirawan/dok

BANDUNG, iNewsKediri – Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosaan santriwati telah dijatuhi vonis hukuman mati.

Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung juga menyatakan, negara dapat menyita harta Herry Wirawan untuk membiayai kehidupan korban-korbannya.

Hakim menyatakan seluruh harta terdakwa dapat digunakan untuk membayar ganti rugi atau restitusi, termasuk biaya hidup korban.

“Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dibebankan untuk membayar restitusi kepada korban dan anak-anak korban, maka untuk hal ini diperlukan biaya, sehingga harta-harta milik terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede perlu dirampas untuk membiayai hal tersebut," jelas Majelis Hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro dalam dokumen putusan yang dilihat, Senin (4/4/2022).

Tidak hanya harta bergerak. Dalam dokumem putusan, hakim menyebut seluruh harta tidak bergerak pun disita untuk memenuhi kewajiban terdakwa terhadap korban-korbannya.

Yakni  di antaranya Gedung Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Madani Boarding School, dan Ponpes Tahfidz Madani.

“Dapat dirampas untuk dipergunakan bagi kepentingan biaya pendidikan dan hidup anak-anak korban hingga dewasa atau menikah,” tegas hakim.

Hakim berpandangan, langkah tersebut perlu dilakukan mengingat perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian bagi korban, baik materil maupun moril.

“Bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah menimbulkan kerugian, baik yang bersifat materil maupun moril bagi para korban," tegasnya.

Namun begitu, lanjut hakim, PT Bandung tidak berwenang melakukan pembekuan terhadap legalitas yayasan milik terdakwa.

Menurut hakim, pembekuan tersebut merupakan persoalan lain yang tak ada kaitannya dengan perbuatan biadab Herry Wirawan.

“Bahwa majelis hakim tingkat banding berkeyakinan sama dengan majelis hakim tingkat pertama. Bahwa yayasan merupakan subyek hukum tersendiri,” jelasnya..

Diketahui, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa. Namun, dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung beberapa waktu lalu, hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar hakim.

Hakim menilai, perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Menanggapi vonis hakim tersebut, jaksa kemudian mengajukan banding ke PT Bandung. Hakim PT Bandung kemudian menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Herry Wirawan.

Editor : Solichan Arif

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut