get app
inews
Aa Text
Read Next : Jangan Kaget Bila Suatu Hari Bahasa Jawa Mendunia, Ini Alasannya

Herry Wirawan Tak Jadi Lega, Hakim Akhirnya Jatuhkan Vonis Mati

Senin, 04 April 2022 | 16:32 WIB
header img
Herry Wirawan/ ist

BANDUNG, InewsKediri – Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan akhirnya divonis mati.

Vonis mati dijatuhkan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung setelah jaksa mengajukan banding.

Sebelumnya hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhi vonis Herry Wirawan dengan penjara seumur hidup.

“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” tegas Hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro dalam putusannya yang diterima, Senin (4/4/2022).

Hakim Pengadilan Tinggi menjatuhkan vonis hukuman mati dalam persidangan terbuka yang berlangsung hari ini.

Dalam putusannya hakim juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan dengan penjaran seumur hidup. “Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” tutur hakim.

Sebelumnya Kejati Jawa Barat bersikeras menuntut hukuman mati terhadap Herry Wirawan. Hal itu yang menjadi alasan pihak JPU Kejati Jabar mengambil langkah banding atas vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim kepada predator seks itu.

“Kami tetap menganggap bahwa kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu sebagai kejahatan sangat serius, sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati,” tegas Kepala Kejati (Kajati) Jabar, Asep N Mulyana di Bandung, Selasa 22 Februari 2022.

Adapun dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP.

Kemudian juga PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Editor : Solichan Arif

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut