TULUNGAGUNG, iNewsKediri - 59 anak dibawah umur di Tulungagung mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama dalam kurun waktu Januari-Februari 2022.
Pemohon usia dispensasi menikah ini mulai dari 13 tahun sampai 16 tahun, dilansir dari kabar Radio Jossh Fm Tulungagung, Senin (21/3/2022).
Moh. Huda Najaya selaku Humas Pengadilan Agama Tulungagung mengatakan mulai awal bulan Januari sampai akhir Februari 2022, pihaknya menerima permohonan perkara dispensasi nikah sebanyak 59 perkara.
“Dari puluhan perkara dispensasi nikah itu pemohon rata-rata berusia 13 hingga 16 tahun dan bagi pemohon yang usianya 13 tahun akan didampingi KPAI selama proses persidangan,” ujarnya.
Dari data di Pengadilan Agama Tulungagung alasan pemohon mengajukan dispensasi nikah ada yang karena anak hamil diluar nikah.
Terdapat juga alasan karena pihak orang tua meminta anak untuk segera menikah.
Huda juga menambahkan kalau dari 59 permohonan yang masuk itu sudah mendapat putusan dan dikabulkan.
Editor : Rohman