KEDIRI, iNewsKediri - Permintaan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, Jawa Timur tergolong besar, pasalnya, sejak awal tahun hingga pertengahan Januari, sudah tercatat sedikitnya 26 pasangan muda yang mengajukan dispensasi kawin. Bahkan sepanjang tahun 2022 tercatat 569 permintaan dispensasi kawin yang mayoritas terpaksa menikah karena hamil di luar nikah.
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, Munasik mengatakan permintaan dispensasi kawin ini mayoritas datang dari calon mempelai berusia 15-17 tahun. Tontonan pornografi dituding menjadi penyebab utama terjadinya kehamilan tersebut. Untuk aktor penyebab adanya dispensasi kawin ada empat,yakni hukum adat,ekonomi,pendidikan dan teknologi. Di Kabupaten Kediri faktor yang mendominasi adalah teknologi.
“Khusus faktor teknologi memang masih manjadi faktor utama penyebab tingginya pengajuan DK, dimana anak dengan bebas mengakses konten dewasa hanya dengan gadget atau hp, sehingga banyak kasus hamil di luar nikah,” Jelas Munasik.
Munasik menambahkan, dalam pengajuan dispensasi kawin ini, terdapat orang tua yang khawatir melihat anaknya berpacaran, selain itu juga terdapat pasangan yang hamil diluar nikah. Sehingga saat pengajuan dispensasi kawin ini kedua orang tua pasangan wajib hadir untuk diberikan edukasi dan wawasan dalam membina rumah tangga.
“Dalam pengajuan dispensasi kawin, kedua orang tua pasangan wajib hadir, karena pasangan tersebut secara tidak langsung “dikarbit”, sehingga pengadilan agama memberikan edukasi dan wawasan dalam membina rumah tangga melalui orang tuanya,” Imbuh Munasik.
Pihak pengadilan agama berharap agar pemerintah memberikan kebijakan atau pengawasan terhadap anak, terutama pada siswa yang masih duduk di bangku sekolah agar selektif dalam memilih pergaulan. Salah satunya dengan kegiatan yang positif dan cerdas dalam menggunakan gadget.
Editor : Rohman