KEDIRI, iNewsKediri - Pemerintah secara resmi telah melakukan peniadaan tes antigen atau tes swab PCR sebagai syarat utama bagi pelaku perjalanan domestik.
Tentu saja kabar ini disambut positif oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Meski begitu, hal ini berlaku bagi orang-orang yang status vaksinasi primernya sudah lengkap dua dosis atau juga sudah mendapatkan dosis ketiga, yakni vaksin booster.
Sebelumnya pemerintah menyampaikan pelaku perjalanan dalam negeri atau domestik baik Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) saat ini tidak lagi diwajibkan melakukan swab antigen atau pun tes PCR sebagai syarat perjalanan.
Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan RI, dr. Siti Nadia Tarmizi menjawab, menyampaikan meski aturan skrining perjalanan untuk pelaku perjalanan domestik sudah tak lagi diterapkan.
Nadia mengingatkan, proteksi diri dengan vaksinasi lengkap dan booster serta disiplin protokol kesehatan seperti taat memakai masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan dengan air dan sabun masih harus dilakukan.
“Untuk menentukan gejala Covid-19 ya tentunya harus dilakukan pemeriksaan. Rasanya agak sulit saat melakukan perjalanan kita melakukan tes dan kemudian mendapatkan seseorang yang positif. Tapi, kalaupun kondisi ini terjadi, kita sudah punya kantor kesehatan pelabuhan yang tentu sudah terbiasa menangani dan mengantisipasi kasus-kasus seperti ini,” jelas dr. Nadia saat siaran langsung Update Perkembangan Covid-19 di Indonesia, Selasa 8 Maret 2022.
“Pada prinsipnya kita akan hidup berdamai dengan Covid-19, maka dari itu penting untuk proteksi diri dan orang lain. Selain dengan vaksinasi, juga dengan menjaga protokol kesehatan masih jadi bagian yang harus kita tegakkan,” pungkasnya.
Editor : Rohman