KEDIRI, iNewsKediri.id - Polres Kediri akhirnya menetapkan donatur pemberi jajanan sekaligus pemilik gudang yang mengakibatkan jamaah sholawatan keracunan, sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku selama ini ternyata juga memperjualbelikan makanan dan minuman, yang sudah kadaluwarsa. Bahkan dari tangan tersangka, petugas mengamankan hampir 30 truk barang bukti makanan dan minuman yang kadaluarsa.
Anik Fatul Fauziah, harus berurusan dengan Satreskrim Polres Kediri, Jawa Timur. Perempuan 44 tahun ini ditetapkan sebagai tersangka, setelah melakukan praktik penjualan makanan kadaluwarsa.
Anik merupakan pemilik toko dan gudang UD Tiga Putra sekaligus donatur paket makanan yang dibagikan kepada jamaah sholawat saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, sehingga menyebabkan ratusan jamaah mengalami keracunan massal.
Dari peristiwa itu, polisi saat melakukan pemeriksaan menemukan adanya praktik penjualan makanan dan minuman kadaluwarsa, oleh pelaku. Terlebih, saat penggrebekan di gudang milik pelaku, polisi menemukan ribuan makanan dan minuman yang sudah kadaluwarsa.
Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto mengatakan, kepada petugas Anik mengaku sudah menjalankan bisnis penjualan makanan minuman kadaluwarsa selama 6 bulan. Dalam praktiknya, pelaku sengaja membeli makanan dan minuman yang sudah kadaluwarsa. Lalu menghapus dan mengganti keterangan batas waktu kadaluarsa yang tertera pada bungkus makanan dan botol minuman, sebelum dijual dengan harga murah, sehingga terlihat makanan dan minuman tersebut tidak kadaluarsa. Pelaku sengaja melakukan hal itu , untuk mendapatkan untung yang besar.
“Motif dari tersangka AFF ini, mengedarkan makanan dan minuman kadaluarsa, karena untuk mendapatkan keuntungan pribadi. tersangka sengaja menghapus tanda/ label expired pada makanan/ minuman, untuk kemudian dijual kembali. tersangka menjual barang-barang kadaluarsa tersebut ke wilayah Kediri,” jelas Kapolres.
TSK tertunduk saat digelandang ke tempat pemeriksaan. Foto : iNewsKediri.id/Jatmiko
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan dari BPOM, bahwa makanan kadaluarsa yang dikonsumsi oleh ratusan jamaah sholawat mengandung bakteri bacillus cereus dan staphylococcus, sehingga mereka mengalami keracunan massal. Bahkan jika dikonsumsi dalam jumlah banyak,bakteri bacillus cereus bisa menyebabkan kematian.
“Dari 6 sampel makanan yang kita periksa, semuanya mengandung bakteri bacillus cereus, dan ada 1 makanan yang mengandung staphylococcus. Kedua bakteri tersebut berbahaya dan bisa menyebabkan kematian, bisa dikonsumsi dalam jumlah banyak,” Jelas Tri Veriyanto , Ketua Tim Pemeriksaan BPOM Kediri
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 204 ayat (1) kuhp dan,atau pasal 62 junto pasal 8 undang-undang perlindungan konsumen dan,atau pasal 146 tentang pangan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Seperti diketahui, sebelumnya pada tanggal 1 Oktober lalu, 155 peserta sholawatan di Kecamatan Badas Kabupaten Kediri, mengalami keracunan usai mengkonsumi jajanan yang didapat dari pelaku. Kegiatan sholawatan itu akhirnya terhenti, setelah para peserta dilarikan ke rumah sakit, untuk mendapatkan perawatan.
Editor : Agung K Jatmiko