get app
inews
Aa Text
Read Next : Ratusan Warga Geruduk Kantor Perhutani Tuntut Ketua LMDH Dicopot Dari Jabatannya

AFF, Pemilik Gudang Sekaligus Donatur Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kasus Keracunan Massal

Jum'at, 04 Oktober 2024 | 19:59 WIB
header img
Kapolres memeriksa isi gudang. Foto : iNewsKediri.id/Jatmiko

KEDIRI,iNewsKediri.id - Satreskrim Polres Kediri, Jawa Timur, menetapkan AFF, donatur sekaligus pemilik gudang sebagai tersangka dalam kasus keracunan massal jemaah sholawat di Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Tersangka terbukti menghilangkan dan mengganti label expired menggunakan tisu dan tinner.

Kanit Tipiter Satreskrim Polres Kediri, Ipda Euro Belmiro Lamza mengatakan, telah menetapkan AFF pemilik gudang yang juga donatur dalam sholawat sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan, tersangka AFF terbukti menghapus dan menghilangkan tanda kedaluarsa pada makanan dan minuman, sebelum dibagikan kepada ratusan jamaah sholawat di desanya.

“Saat ini terhadap AFF sudah dilakukan penahanan, Tersangka mengaku menghapus tanda kadaluarsa menggunakan tisu basah dan tinner,” jelas Ipda Euro

Ipda Euro menambahkan, praktek mengedarkan makanan dan minuman kadaluarsa ini telah dilakukan tersangka sejak 6 bulan yang lalu. Unit Tipidter Satreskrim Polres Kediri masih menyelidiki darimana tersangka mendapatkan makanan dan minuman kadaluarsa tersebut. Untuk jumlah saksi yang diperiksa sebanyak 10 orang.

“Tersangka sudah menjalani praktek mengedarkan makanan dan minuman sejak 6 bulan lalu, sementara terkait tersangka mengedarkan atau menjual di mana saja, kita masih melakukan penyelidikan,” imbuhya.

AFF dijerat dengan  Pasal 204 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 62 jo. Pasal 8 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 146 ayat (1) huruf a subs. Pasal 143 jo. Pasal 99 Undang-Undang nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Seperti diketahui, atas peristiwa keracunan massal tersebut Satreskrim Polres Kediri langsung bergerak cepat memeriksa dan menggeledah hingga menyegel gudang penyimpanan makan dan minuman kadaluarsa yang dibagikan kepada ratusan jemaah hingga menyebabkan mereka mengalami keracunan.

Editor : Agung K Jatmiko

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut