get app
inews
Aa Text
Read Next : Demo Tolak RUU Pilkada di Kota Kediri Berakhir Bentrok, Dua Mahasiswa Sempat Diamankan

Bidang Lingkungan Hidup LEPPAMI PB HMI Dukung Pengungkapan Dugaan Ilegal Mining di Kalimantan

Minggu, 27 Februari 2022 | 19:43 WIB
header img
Ilustrasi tambang di Kalimantan Timur

iNewsKediri - Jalannya Rapat Komisi VII Dewan DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) dengan Menteri ESDM pada Kamis (14/2) minggu lalu berujung pada Desakan Anggota DPR RI Komisi VII, Yulian Gunhar kepada Kapolri (Kepala Kepolisian Republik Indonesia) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Hal itu bertujuan untuk mengusut dugaan praktik penambangan dan penjualan batubara secara ilegal

Senada dengan pernyataan Yulian Gunhar, Bakornas LEPPAMI PB HMI meminta pemerintah untuk serius menegakkan supremasi Hukum dalam bidang pertambangan.

"Kami mendesak segera ungkap segala pelanggaran hukum pertambangan, supremasi hukum mutlak harus di tegakkan untuk mengembalikan marwah pasal 33 UUD 1945, khususnya di wilayah Kalimantan yang besar terjadinya peluang pelanggaran hukum tambang", ujar Nuris Bidang LH Bakornas LEPPAMI PB HMI 

Muncul nama Tan Paulin yang sempat membuat panas jalannya rapat kerja Komisi VII DPR dan Menteri ESDM lalu menjadi sebuah pertanyaan publik terkait dengan siapakah orang tersebut yang di sinyalir sebagai seorang ratu batu bara, yang disinyalir telah melakukan praktik penambangan dan penjualan ilegal. 

Nuris juga mendukung Politikus PDI Perjuangan yang berencana memanggil Tan Paulin guna mengklarifikasi isu yang muncul di permukaan. 

"Fungsi pengawasan DPR harus juga berjalan untuk memastikan pelaksanaan supremasi hukum di lapangan, saya sepakat dengan Yulian Gunhar dalam pemanggilan terhadap Tan Paulin,"ujarnya.

Dalam kesempatan yang berbeda, kuasa hukum Tan Paulin, Hadi Prabowo telah menegaskan bahwa kliennya tidak menjalankan penambangan dan penjualan batubara secara ilegal.

Tan Paulin, merupakan pengusaha yang membeli batu bara dari tambang pemegang IUP-OP resmi.

Hal ini yang perlu di perjelas dalam fungsi pengawasan DPR dengan melakukan pemanggilan.

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut