KEDIRI, iNewsKediri - Menteri Agama baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pedoman pengeras suara di Masjid dan Mushola.
Hal ini menimbulkan polemik dan pro kontra di kalangan masyarakat Indonesia.
Menanggapi hal ini, anggota Komisi VIII DPR RI, KH Maman Imanulhaq mengatakan, aturan penggunaan pengeras suara di tempat ibadah umat Islam itu bukan pertama kali dikeluarkan Kementerian Agama.
Maman menuturkan, bahwa Surat Edaran tersebut sebagai pedoman dengan tujuan meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antar warga.
“Surat edaran tersebut sebagai pedoman bukan sebuah aturan yang harus ditaati dan diwajibkan karena dalam kebijakan tersebut tidak ada hukuman, surat edaran ini sebagai pedoman maka seharusnya masyarakat melihat ini sebuah bentuk bahwa syiar agama tidak boleh lepas dari tiga hal yaitu selalu menyuarakan nilai kebenaran, nilai kebaikan, dan nilai keindahan,” kata Maman kepada MNCTrijaya Kamis, 24 Februari 2022.
Sebelumnya, Menteri Agama menerbitkan Surat Edaran bernomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Suara di Masjid dan Musala.
Kebijakan tersebut menuai polemik karena terdapat pro-kontra.
Maman meminta kepada Kementrian Agama untuk menindaklanjuti edaran ini dengan program-program lainnya, seperti memberikan pelatihan kepada para muazin ataupun petugas lainnya seperti yang membacakan tarhim, agar suaranya semakin merdu di telinga.
Selain itu, pemerintah juga perlu memastikan peralatan sound system yang digunakan di masjid-masjid telah memenuhi standar.
Sebagai penutup, Maman memberikan pesan untuk menyikapi kebijakan tersebut.
“Penggunaan syiar dalam keagamaan di Indonesia menemukan tempat yang diakui oleh negara dan menjadi tradisi masyarakat, keberagaman kita harus menekankan kepada hal yang substansial, dan negara harus memfasilitasi,” pungkasnya.
Editor : Rohman