get app
inews
Aa Read Next : Indonesia Posisi Kedua TBC. Dinkes dan SSR YABHYSA : Masyarakat Ayo Bergerak Lakukan Pencegahan

Catat! Ini Dia Daftar 21 Entitas Ilegal yang Resmi Diblokir OJK

Sabtu, 19 Februari 2022 | 18:45 WIB
header img
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan  mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan ke Satgas Waspada Investasi apabila ada penawaran pinjaman online (pinjol) ilegal. (Foto:SINDOnews)

KEDIRI, iNewsKediri - Secara Resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir sebanyak 21 Entitas Ilegal yang selama ini sering membuat gaduh masyarakat.

Dengan adanya ini, masyarakat yang memiliki kesenangan untuk melakukan investasi.

Kedepannya agar lebih meningkatkan kewaspadaan serta memastikan apakah investasi yang dipilih apakah legal atau tidak.

Di Indonesia sendiri, sejumlah tawaran investasi yang sebenarnya menipu masyarakat adalah seperti penawaran binary option hingga robot trading.

Oleh karena itu, masyarakat harus lebih mewaspadai hal ini. 

Hal ini disampaikan Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing melalui keterangan tertulis.

Di mana, SWI telah menghentikan kegiatan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Entitas tersebut melakukan kegiatan ilegal, yaitu 16 kegiatan money game, 3 perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 2 perdagangan robot trading tanpa izin.

Berikut daftar 21 entitas ilegal Februari 2022 yang diblokir OJK:

16 Money Game:

- Goo Flush

- AFC Football

- HEPI 100

- Tesla Solar

- Schneider PV

- Yagoal

- Dana Amanah Mengatasnamakan Syekh Syahbani Bin Bashirah

- Easy Go Property Premium

- Juragan Bola

- CFG International Investment

- Bisa Football Official

- Opten Pondzi Investment (penawaran investasi melalui Telegram)

- Dio Luther (penawaran investasi melalui Telegram)

- Duplikasi nama PT Mandiri Investasi (penawaran investasi melalui Telegram)

- Ovo Investasi Reksadana (penawaran investasi melalui Telegram)

- Duplikasi dari PT Upbit Exchange Indonesia (penawaran investasi melalui Telegram)

1. 3 Perdagangan Aset Kripto Tanpa Izin:

- Elzio

- I-DOE

- PT Goldkoin Savelon Internasional/Koperasi Konsumsi Keluarga Goldkoin/www.goldkoin.com

2. 2 Perdagangan Robot Trading Tanpa Izin:

- EA50/PT Sentra Mega Indotek

- OPAFX - OPAC Trading Limited

Editor : Rohman

Follow Berita iNews Kediri di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut