get app
inews
Aa Read Next : Bidang Lingkungan Hidup LEPPAMI PB HMI Dukung Pengungkapan Dugaan Ilegal Mining di Kalimantan

Wanita Ditangkap Hendak Kirim Pekerja Migran Ilegal

Rabu, 04 Januari 2023 | 10:30 WIB
header img

KEDIRI, iNewsKediri - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Jawa Timur, menangkap perempuan yang akan mengirim 6 pekerja migran non prosedural ke negara Kamboja. Rencananya 6 pekerja migran tersebut akan dipekerjakan sebagai operator judi online dan penipuan online.

Penangkapan REP, perempuan (26) asal Blitar ini berawal dari kecurigaan petugas imigrasi terhadap 6 orang pemohon paspor saat dilakukan wawancara. Awalnya ke 6 orang tersebut mengajukan permohonan paspor dengan tujuan wisata. Namun setelah diselidiki lebih mendalam, ternyata 6 orang tersebut disuruh oleh seorang perempuan berinsial REP. Ke 6 orang tersebut rencananya akan dikirim ke Kamboja untuk dipekerjakan sebagai operator judi online dan penipuan online, dengan gaji 4 hingga 7 juta rupiah setiap bulan.

Kabid Inteldakim Kanwil Kemenkum HAM Jawa Timur, Junaedi mengatakan, saat ini REP ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran keimigrasian dan resmi menjadi tahanan Lapas Klas IIA Kediri setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.

“Berdasarkan pemeriksaan penyidik, tersangka REP diketahui membantu mendaftarkan antrian online M-Paspor di Kantor Imigrasi Kediri, menyiapkan dokumen persyaratan. Selain itu, untuk meyakinkan petugas, REP juga menyiapkan Nomor Induk Berusaha (NIB),” kata Junaidi saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kediri, Selasa, 3 Januari 2023.

Junaedi menambahkan, NIB tersebut digunakan untuk mengelabui petugas bahwa seakan-akan keenam pemohon paspor tersebut memiliki usaha dan mampu melakukan perjalanan wisata ke luar negeri atau ke Thailand.

Kemudian pada saat dilakukan penyidikan lebih lanjut, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya. Rencananya keenam korban akan diberangkatkan dari bandara di Jakarta menuju Thailand selanjutnya melakukan perjalanan darat ke Poipet, salah satu daerah di Kamboja.

Atas perbuatannya REP terancam dijerat pasal 126 c undang- undang nomor 6 tahun 2021 tentang keimigrasian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

 

Editor : Rohman

Follow Berita iNews Kediri di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut