get app
inews
Aa Text
Read Next : Demonstrasi GPI Blitar Disebut Sarat Akan Kepentingan: Wajar Saja

Relawan Perempuan dan Anak Perindo Bersama Aliansi LSM Kediri Demo Tuntut Pengusutan Rudapaksa Anak

Rabu, 23 Februari 2022 | 19:18 WIB
header img
Demonstrasi di Kediri

KEDIRI, InewsKediri - Relawan Perempuan dan Anak Perindo bersama Aliansi LSM Kediri Raya menggelar aksi unjuk rasa menuntut penuntasan kasus rudapaksa terhadap anak dibawah umur.

Unjuk rasa berlangsung di kantor DPRD dan Mapolres Kediri. Massa menilai pelaku rudapaksa lebih dari satu, sementara hingga saat ini hanya satu satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Jeanni Latumahina, Ketua Relawan Perempuan dan Anak Partai Perindo bersama Aliansi LSM Kediri Raya menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor DPRD Kabupaten Kediri, mereka menuntut Dprd memanggil Kapolres dan Kasat Reskrim untuk bertanggung jawab atas kasus rudapaksa terhadap anak dibawah umur.

Massa menilai Polres Kediri lamban dalam menangani kasus rudapaksa tersebut, pasalnya hingga saat ini hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, padahal mereka menilai rudapaksa tersebut dilakukan oleh 10 orang, termasuk bapak korban.

Jeanni Latumahina, Ketua Relawan Perempuan dan Anak Partai Perindo mengatakan, massa menuntut polisi menangkap 9 pelaku lain, dan dalam pres rilisnya, Jeanni menjelaskan kronologis kejadian, yakni pada hari Senin, tanggal 27 Desember 2021, sekitar pukul 10:15 WIB di rumah korban, korban diperkosa oleh 4 (empat) orang yang merupakan teman dari bapak kandung korban.

Selanjutnya pada pukul 18.00, korban kembali diperkosa oleh tiga orang yang berbeda di pos kamling, kemudian pada pukul 22.00 korban kembali diperkosa oleh 2 orang yang berbeda lagi di alas simpenan.

"Harapan kami pelaku tindak kekerasan anak dibawah umur ini semuanya segera ditangkap, dan kasus ini diusut tuntas sehingga dapat menyelamatkan anak - anak, dan tugas kepolisian harus berpihak kepada anak - anak Indonesia untuk segera menangkap semua pelaku yang terlibat dalam kasus rudapaksa anak yang terjadi di Kabupaten Kediri," ucap Jeanni.

Usai menggelar aksi demo di halaman gedung DPRD, massa kembali berunjuk rasa di depan Mapolres Kediri.

Yang selanjutnya dilakukan audiensi bersama dengan Kasat Reskrim.

Dalam audiensi tersebut, Jeanni menyampaikan tuntutan agar pelaku lain segera ditangkap.

Sementara menanggapi tuntutan tersebut, Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Athmada menyampaikan bahwa saat ini, sudah menetapkan 1 tersangka, yakni bapak korban.

Pasalnya hingga saat ini, berdasar dari keterangan korban, dan saksi, pelaku hanya satu orang. Kondisi korban sendiri masih labil, karena mengalami ketakutan dan trauma yang luar biasa, sehingga pihaknya bekerja sama dengan Dinas Sosial dan psikolog untuk pendampingan korban, sebagai upaya pemulihan trauma korban.

Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Athmada mengatakan, kasus ini tetap berjalan sesuai penyelidikan dilapangan, dan terkait asumsi opini yang berkembang di publik, pihaknya belum menemukan fakta bukti ketersesuaian antara keterangan saksi, keterangan korban maupun keterangan tersangka.

Menurut keterangan korban masih utuh dengan dikuatkan ahli psikiater, tersangka hanya satu orang.

Sementara untuk saksi yang diperiksa hingga saat ini ada 4 orang termasuk saksi kunci.

"Telah ditetapkan satu tersangka itu berdasar dari keterangan korban dan saksi, dan saat ini korban dalam pendampingan dari pihak Polres Kediri bersama dengan Dinas Sosial dan Psikolog," ucap Kasat Reskrim Polres Kediri.

Sementara itu, Titik Mujiastutik, Kabid Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Kediri, mengatakan, saat ini korban sedang dalam pendampingan Dinas Sosial, hal tersebut diperlukan untuk laporan sosial terkait peristiwa rudapaksa untuk membantu kepolisian melakukan BAP, dan saat ini korban berada di rumah aman anak untuk pemulihan trauma, sehingga dapat dimintai keterangan.

"Saat ini korban berada di rumah aman, kondisnya masih labil dan trauma berat, sehingga dilakukan pendampingan oleh psikolog," sambut Titik Mujiastuti.

Pers Release Kronologi Terjadinya Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

Di Desa Gadungan Kec. Puncu, Kab. Kediri.

Berdasarkan informasi dari masyarakat telah terjadi pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang berinitial NPE, tempat tanggal lahir Kediri, 04 Februari 2009, Alamat, Dusun Gadungan RT.002/04. Desa Gadungan, Kab. Kediri. Dimana korban adalah siswi dari Al-Munir, Gadungan.

Kejadian berlangsung hari Senin, tanggal 27 Desember 2021, sekitar pukul 10:15 WIB di rumah Ibu Sunarsih dengan pelaku kejahatan terdiri atas 4 (empat) orang yang adalah teman dari bapak kandung korban.

Tindak kejahatan berlanjut dilakukan di Pos Siskamling pada pukul 18:15 WIB. dengan pelaku tindak kejahatan adalah 3 (tiga) orang yang berbeda.

Selanjutnya kembali berlangsung lagi yaitu di lokasi Alas Simpenan pada pukul 22:05 WIB, dengan pelaku terdiri atas 2 (dua) orang yang berbeda.

Kemudian para pelaku setelah tindak kejahatannya telah dengan sengaja meninggalkan korban di kejadian Alas Simpenan sendirian, hingga baru keesokan harinya korban ditemukan oleh salah seorang warga yang tidak diketahui indentitasnya, dengan membawa pulang dan kemudian diturunkan di sebelah timur dari rumah Bapak RT.

Dua hari setelah kejadian itu, kemudian ada tetangga yang mengetahui yaitu bernama Ibu Leni, dan seketika membawa korban langsung ke RSUD Pare bersama dengan bapak kandung korban pada hari Rabu, tanggal 29 Desember 2021.

Dari RSUD Pare kemudian disarankan untuk segera ke Polres Pare, dan oleh pihak kepolisian diantar ke RS Bhayangkara, Kediri untuk dilakukan visum yang kemudian hasilnya beserta barang bukti telah berada di Polres Pare, Kediri.

Adapun kondisi korban sekarang dalam keadaan sangat memprihatinkan, dan pemulihan.

Maka dengan demikian kami selaku pendamping daripada korban, dengan segala hormat memohon kepada pihak Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, untuk dapat segera membantu menangani kasus ini.

Mengingat bahwa terjadinya kasus seperti ini sudah terlalu masif di wilayah daerah Kediri, serta telah menjadi konsumsi publik dengan nama-nama yang disebut sebagai saksi yang dekat dengan korban.

Kami selaku pendamping daripada korban perkosaan anak dibawah umur, akan selalu mengawal penyelesaian perkara ini dengan seadil-adilnya, melalui jalur hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Dan memohon agar para pelaku dapat diberikan hukuman maksimal seberat-berat untuk menjadi efek jera.

Baik bagi para pelaku dan untuk siapapun yang berani melakukan tindak kejahatan terhadap perempuan dan anak.

Besar harapan kami selaku pendamping korban, agar baik pihak Aparat, Lembaga dan Kementerian terkait dapat sesegera mungkin menangani kasus ini baik secara hukum, maupun juga mengatasi trauma pada korban yang masih di bawah umur.

Kediri, 23 Februari 2022

Pendamping Korban Perkosaan

Anak Di Bawah Umur,

Ketua Relawan Perempuan dan Anak Perindo

-Jeannie Latumahina

-LP KPK

-Forum LSM Kediri Raya

Nama Korban dibawah umur kami rahasiakan sebagai bentuk perlindungan, dan juga nama para saksi-saksi kejadian perkara tidak dapat kami sampaikan kepada umum sebagaimana termaktub pada undang-undang berlaku.

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut