get app
inews
Aa Read Next : RPA Perindo Pondokkan Anak yang Menjadi Korban Rudapaksa di Kediri

Bejat! Bapak Rudapaksa Anak Tiri Selama Satu Tahun

Sabtu, 28 Januari 2023 | 08:53 WIB
header img
Pelaku rudapaksa

Bejat!! Bapak Rudapaksa Anak Tiri Selama Satu Tahun

KEDIRI, iNewsKediri.id - Seorang bapak yang seharusnya melindungi, namun justru tega melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya di Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Ironisnya, perbuatan pelaku dilakukan berulang kali selama satu tahun dengan disertai ancaman terhadap korban. Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di tahanan Mapolres Kediri.

IS warga Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, terpaksa berurusan dengan anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Kediri, Jawa Timur lantaran tega melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya yang masih berusia 15 tahun, warga Kecamatan Papar Kabupaten Kediri.

Tidak tanggung-tanggung aksi bejat pelaku dilakukan selama satu tahun. Pelaku yang sempat kabur keluar pulau jawa, akhirnya berhasil ditangkap oleh anggota UPPA Satreskrim Polres Kediri, di rumahnya Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk.

IPDA Yahya Ubaid, Kanit PPA Satreskrim Polres Kediri mengatakan pelaku tidak mengakui perbuatannya, namun berdasarkan dari alat bukti dan keterangan dari korban, pelaku telah ditetapkan tersangka, dan awal mula pengungkapan kasus ini setelah korban yang tidak tahan dengan aksi pelaku, melaporkan kelakuan bejat ayah tirinya kepada ibunya. Ibu korban kemudian melaporkan ke pihak kepolisian Polres Kediri.

“Aksi pelaku dilakukan di rumah istrinya di Kecamatan Papar Kabupaten Kediri, pelaku mendatangi kamar korban yang merupakan anak tirinya tersebut saat sedang tertidur, kemudian mengancam korban agar mau menuruti hawa nafsunya,” jelas IPDA Yahya.

IPDA Yahya menambahkan, kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di ruang tahanan mapolres kediri, dan terancam dijerat dengan pasal 81 jo pasal 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

 

 

 

 

 

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut