KEDIRI, iNewsKediri.id - Ayah tiri dan ibu kandung pelaku penganiyaan bocah perempuan berusi 3 tahun di Kabupaten Kediri, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka. keduanya saat ini mendekam di ruang tahanan Mapolres Kediri dan terancam dijerat dengan undang-undang perlindaungan anak dan undang-undang KDRT dengan ancamanhukuman 20 tahun penjara.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan TA dan NA yang merupakan ayah tiri dan ibu kandung dari FA, sebagai tersangka penganiayaan hingga mengakibatkan FA meninggal dunia. Ironisnya, pelaku NA yang merupakan ibu kandung korban tidak ada rasa penyesalan, bahkan saat ditanya apakah ada rasa penyesalan,NA hanya menggelengkan kepala dan saat ditanya apakah ada yang mau disampaikan kepada keluarganya, NA juga hanya diam.
Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto mengatakan, keduanya terbukti dengan sengaja dan tega menganiaya buah hatinya sendiri hingga meninggal dunia hanya karena jengkel korban menumpahkan air di kamar namun tidak mengakui. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti kain kafan yang digunakan kedua pelaku untuk membungkus jasad korban, gendongan bayi, tikar, kain seprei, pisau dan sendok yang digunakan pelaku untuk menggali makam.
“Keduanya terbukti dengan sengaja dan tega menganiaya buah hatinya sendiri hingga meninggal dunia hanya karena jengkel korban menumpahkan air di kamar namun tidak mengakui,” jelas Kapolres.
Kapolres menambahkan, kedua pelaku terbukti menganiaya korban dengan cara menampar di wajah dan memukul perut dan dada korban berkali-kali, hingga korban FA meninggal dunia.
“Keduanya melakukan pemukulan berkali-kali dibagian kepala dan dada,” imbuhnya.
Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka terpaksa mendekam di ruang tahanan Mapolres Kediri dan terancam dijerat dengan pasal berlapis, meliputi undang-undang perlindungan anak dan undang-undang KDRT dengan ancaman hukuman diatas 20 tahun penjara.
Editor : Rohman