iNewsKediri - Peraturan pemerintah melalui Kemendagri mengeluarkan peraturan baru, dimana evaluasi penanganan Covid-19 khususnya varian Omicron di masa PPKM.
Jika terdapat kegiatan di daerah wilayah yang situasinya Level 1, 2 dan 3 maka untuk pusat hiburan bioskop dibuka dengan kapasitas maksimal 50% hanya dengan kategori hijau dalam status PeduliLindungi yang boleh masuk.
Ketentuan ini terdapat dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri terbaru Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2 dan 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Terdapat regualsi terbaru juga yang sesuai Inmendagri.
Peraturan masuk dipusat hiburan bioskop adalah sebagai berikut, Selasa (15/2/2022):
1. Sebelum masuk seluruh pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.
2. Kapasitas pengunjung maksimal 50% dan hanya dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi (sudah divaksin dua kali) yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
3. Untuk pengunjung berusia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama.
4. Aktifitas di restoran atau rumah makan maupun kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit.
5. Wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.
“Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, pusat anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 tahun menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama,” keterangan Inmendagri dikutip MNC Portal Indonesia, Selasa (15/2/2022).
Editor : Rohman