Logo Network
Network

Barang Bukti Dari 187 Perkara Tindak Pidana Dimusnahkan, Dominasi Perkara Narkoba

Kridaning Jatmiko
.
Kamis, 24 November 2022 | 17:30 WIB
Barang Bukti Dari 187 Perkara Tindak Pidana Dimusnahkan, Dominasi Perkara Narkoba

KEDIRI, iNewsKediri - Jelang akhir tahun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Kamis (24/11/2022) melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap bertempat di halaman Kejari setempat.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil ungkap kasus sejak bulan Januari hingga November ini terdapat dari 187 perkara beragam, yang dominasi kasus narkoba. Pemusnahan barang bukti tindak pidana tersebut dipimpin langsung Kepala Kejari didampingi Kasatreskoba, Kepala BNN Kasatpol PP.

Chandra Eka Yustisia, Kepala Kejari Kabupaten Kediri mengatakan, dari 187 bidang perkara itu, ada beragam jenis barang bukti yang dimusnahkan, di antaranya narkotika jenis sabu-sabu, obat keras jenis pil dobel L, handphone, parang, bubuk petasan, selongsong petasan, minuman keras, minyak arafuru, 1 paket perangkat komputer, nomor perdana, pakaian dan obat-obatan kadaluarsa.

"Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 187 perkara yang beragam, meliputi kasus narkoba, miras, petasan, dan kasus sejak bulan Januari hingga November," jelas Candra.

Candra menambahkan, dari total jumlah perkara yang ada, tercatat kasus narkotika dengan jenis sabu, menjadi kasus tindak pidana yang dinilai lebih dominan dibandingkan dari kasus lainnya, dengan penindakan sebanyak 36 perkara. Sedangkan diurutan selanjutnya terdapat obat keras berupa pil dobel l dengan 31 perkara.

Usai dilakukan penandatangan surat berita acara, kemudian miras mulai dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan alat berat. Sementara untuk barang bukti narkoba dihancurkan dengan blender dan dibakar.

Editor : Rohman

Follow Berita iNews Kediri di Google News

Bagikan Artikel Ini