PATI, iNewsKediri - Sengketa lahan Dukuhseti, Pati, Jawa Tengah hingga saat ini belum juga menemui titik terang.
Sengketa lahan ini bermula dari dugaan pencaplokan lahan SDN Dukuhseti 02 oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Dukuhseti.
Hingga muncul kabar jika lahan tersebut akan dipagari sebagai tanda batas wilayah antara SDN Dukuhseti 02 dengan Pemdes. Namun informasi terakhir menyebutkan jika kabar itu tidaklah benar.
Kabar yang menyebutkan upaya pencaplokan lahan SDN Dukuhseti 02 oleh pihak pemdes ini pun disayangkan oleh Bety Wirandini, Tim Kuasa Hukum Mbah Sunari (pemilik sah lahan).
Menurut Bety Wirandini, apa yang dilakukan pihak desa untuk mengambil alih lahan itu sudah benar.
Sebab, pihak desa ini memperjuangkan hak dari pemilik lahan, bukan mencaplok lahan SDN Dukuhseti 02.
“Banyak berita miring, biar saya luruskan, sebenarnya lahan yang saat ini digunakan untuk SDN Dukuhseti 02 itu milik Mbah Sunari, sertifikat tanahnya ada atas nama Mbah Sunari. Jadi sebenarnya Pemdes Dukuhseti itu memperjuangkan hak lahan dari Mbah Sunari, bukan mencaplok lahan SDN Dukuhseti 02 seperti isu yang beredar itu,” ungkap Bety Wirandini.
Bety Wirandini juga menambahkan jika saat ini banyak sekali berita tidak benar yang beredar ke publik.
Salah satunya adalah klaim yang menyebut pemilik sah tanah sudah rela jika tanahnya dipakai untuk bangunan SD.
“Ini ada lagi yang mengklaim kalau Mbah Sunari rela tanahnya dipakai untuk bangunan SD. Sejak kapan Mbah Sunari rela? Lha Mbah Sunari saja punya rencana lahan itu diberikan pada anak cucunya untuk tempat tinggal kok.
Jadi berita yang meyebutkan Mbah Sunari rela tanahnya dipakai untuk bangunan SD itu salah besar,” kata Bety Wirandini dengan tegas.
Dalam kesempatan yang sama, Bety Wirandini mengatakan jika seharusnya sengketa lahan ini harus segera diselasaikan agar tidak menambah derita pemilik lahan.
“Kasian Mbah Sunari, masa tua yang seharusnya beliau gunakan untuk beristirahat justru disibukkan dengan peliknya sengketa tanah yang tak kunjung selesai ini. Beliau sudah tua, beliau ingin tanahnya itu dugunakan anak cucunya. Bukan malah dipakai oleh orang lain yang tidak jelas akadnya,” katanya menambahkan.
Sebagaimana diketahui, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo juga sudah memberikan perintah untuk segera menyelesaikan segala sengketa tanah yang ada.
"Kita minta agar di setiap kabupaten/kota segera melakukan list persoalan yang ada di sana. Untuk kepentingan pembangunan, redistribusi tanah, investasi dan seterusnya, sehingga itu bisa menjadi target penyelesaian yang akan dibantu oleh kantor pertanahan," kata Gubernur usai menghadiri pembukaan rapat koordinasi Penyelenggaraan Reforma Agraria Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 di Hotel PO, Kota Semarang, pada 28 September 2022.
Editor : Rohman