get app
inews
Aa Read Next : Pemerintah Kota Kediri Beri Penghargaan Wajib Pajak Daerah 2023

Pasangan Muda-mudi Mesum Digrebek di Hotel, Pelaku Didenda Rp500 Ribu

Senin, 03 Oktober 2022 | 14:59 WIB
header img
Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Untuk sanksi denda yang dikenakan terhadap pasangan mesum ini, mulai dari Rp300 ribu hingga Rp500 ribu. Namun, jika pasangan tersebut mengulangi lagi perbuatannya, maka akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp10 juta hingga Rp50 juta.

"Sebagai pembinaan awal, kita denda Rp300 ribu terlebih dulu. Jika berulang-ulang maka mereka terkena sanksi denda Rp10 juta dan denda tipiring sebesar Rp50 juta, "Katanya.

Dari puluhan pasangan mesum yang terjaring razia, lanjut Dadang, hanya sebanyak 15 pasangan yang terkena sanksi berupa denda.

Sedangkan pasangan yang menjalani sanksi sidang sebanyak 5 pasang. (Okezone)

Editor : Rohman

Follow Berita iNews Kediri di Google News
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut