Pasangan Muda-mudi Mesum Digrebek di Hotel, Pelaku Didenda Rp500 Ribu
Senin, 03 Oktober 2022 | 14:59 WIB
KEDIRI, iNewsKediri - Puluhan pasangan mesum bukan suami istri yang terjaring razia Pekat oleh petugas, langsung menjalani sidang tipiring, dan membayar denda mulai dari Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.
Kabid Trantibum Satpol PP Kabupaten Cirebon Dadang Priyono mengatakan, penerapan sanksi dan denda terhadap pasangan mesum yang terjaring razia pekat di sejumlah titik kamar kost dan Hotel kelas melati ini merupakan perdana di wilayah Kabupaten Cirebon.
"Penerapan sanksi denda ini, baru pertama kali dilakukan di Kabupaten Cirebon. Pasangan mesum yang membayar denda langsung di Bank BJB yang kami siapkan di Kantor. Sesuai dengan yang ditetapkan oleh Penyidik PNS, "katanya. Sabtu (1/10/2022).
Editor : Rohman