KEDIRI, iNewsKediri - Puluhan pasangan mesum bukan suami istri yang terjaring razia Pekat oleh petugas, langsung menjalani sidang tipiring, dan membayar denda mulai dari Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.
Kabid Trantibum Satpol PP Kabupaten Cirebon Dadang Priyono mengatakan, penerapan sanksi dan denda terhadap pasangan mesum yang terjaring razia pekat di sejumlah titik kamar kost dan Hotel kelas melati ini merupakan perdana di wilayah Kabupaten Cirebon.
"Penerapan sanksi denda ini, baru pertama kali dilakukan di Kabupaten Cirebon. Pasangan mesum yang membayar denda langsung di Bank BJB yang kami siapkan di Kantor. Sesuai dengan yang ditetapkan oleh Penyidik PNS, "katanya. Sabtu (1/10/2022).
Untuk sanksi denda yang dikenakan terhadap pasangan mesum ini, mulai dari Rp300 ribu hingga Rp500 ribu. Namun, jika pasangan tersebut mengulangi lagi perbuatannya, maka akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp10 juta hingga Rp50 juta.
"Sebagai pembinaan awal, kita denda Rp300 ribu terlebih dulu. Jika berulang-ulang maka mereka terkena sanksi denda Rp10 juta dan denda tipiring sebesar Rp50 juta, "Katanya.
Dari puluhan pasangan mesum yang terjaring razia, lanjut Dadang, hanya sebanyak 15 pasangan yang terkena sanksi berupa denda.
Sedangkan pasangan yang menjalani sanksi sidang sebanyak 5 pasang. (Okezone)
Editor : Rohman