BLITAR, iNewsKediri - Bupati Blitar Hj. Rini Syarifah dan Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso meluncurkan program baru.
Dimana Rini Syarifah sapaan akrab Mak Rini memberikan pendidikan gratis dari taman kanak-kanak (TK) hingga perguruan tinggi bagi warga Kabupaten Blitar.
Diketahui program ini tertuang dalam visi misi keduanya saat kampanye untuk terwujudnya Kabupaten Blitar yang mandiri dan sejahtera berlandaskan akhlak mulia.
Pada bulan ini, Pemerintah Kabupaten Blitar mengeluarkan Perbup Nomor 9 Tahun 2022.
Perbup ini berisi tentang Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Berprestasi atau Kurang Mampu.
Pasal 4 ayat 2 dalam Perbup Nomor 9 Tahun 2022 ini berisi bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa berprestasi atau kurang mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan beasiswa yang diberikan kepada Mahasiswa semester 8 (delapan) atau akhir.
Namun menurut M. Habibi, Sekretaris Umum Blitar Institut, ini merupakan program yang tidak jelas. Bahkan menurutnya, beasiswa ini adalah hasil dari nalar pendek.
"Ini nalar pendek, bagaimana peraturan tersebut dapat disahkan? Mahasiswa seharusnya dibantu sejak awal, karena kebutuhan pembiayaan perkuliahan dimulai dari semester 1," ungkap M. Habibi, Selasa (24/05/2022).
Habibi menjelaskan, banyak adik-adik mahasiswa sudah putus kuliah karena masalah biaya sebelum semester delapan.
Menurutnya, Pemerintah Daerah seharusnya melihat data putus kuliah yang dirilis Dikti tahun 2020 yang mencapai 11% di Jawa Timur.
Selain itu, aturan ini dibuat untuk program studi strata satu dan Diploma IV.
Berdasarkan Data Statistik Pendidikan Tinggi Tahun 2020 dan UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, mereka yang belajar di diploma 1 hingga diploma 3 juga disebut sebagai mahasiswa.
"Bagaimana dengan program Diploma 1 hingga Diploma 3? Aturan menyatakan mereka juga mahasiswa," ungkap M. Habibi.
Blitar Institute menilai jika dalam peraturan ini juga tidak jelas jumlah kuota dan besaran nominal bantuan yang diberikan.
Untuk itu, Blitar Institute meminta Bupati Blitar segera memperbaiki dan merevisi Perbup Blitar Nomor 9 Tahun 2022 tersebut.
Lebih lanjut, Blitar Institute menilai, UU tentang Pendidikan Tinggi dibuat salah satu tujuannya untuk menciptakan masyarakat yang berakhlak mulia.
"Ini agar tidak dianggap pelit dan hanya menggugurkan janji politik saat kampanye saja," tegas Pra lulusan fakultas hukum ini.
"Bupati Blitar seharusnya tidak mengkhianati visinya saat kampanye politik lalu. Saya pikir itu tidaklah mencirikan karakter pemimpin," imbuh pria lulusan Fakultas Hukum ini.
Pasangan pemenang Pilkada 2020 pada perhelatan Pilkada Kabupaten Blitar 2020, Hj. Rini Syarifah dan H Rahmat Santoso miliki visi misi pendidikan gratis untuk warga tidak mampu di Kabupaten Blitar.
Bahkan visi ini masuk dalam janji politik yang mereka sebut Panca Bakti.
Editor : Rohman
Artikel Terkait