SUKABUMI, iNewsKediri - Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2022 saat ini tengah serentak dilakukan di seluruh daerah di Indonesia.
Penyaluran BPNT saat ini diganti menjadi uang tunai senilai Rp200.000 per bulan, dimana sebelumnya penyaluran BPNT diberikan dalam bentuk sembako.
Pada penyaluran kali ini dirapel selama tiga bulan sekaligus yakni Januari, Februari dan Maret 2022.
Sehingga, masing masing keluarga penerima manfaat (KPM) menerima BPNT senilai Rp600.000.
Pada pelaksanaannya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menemukan banyak indikasi penyelewengan dalam penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai di Sukabumi yang kali ini diganti dengan uang tunai Rp600.000.
Di lapangan, Kejaksaan Sukabumi menemukan dugaan warga dipaksa membeli kebutuhan pokok di warung yang telah ditunjuk oleh pihak desa dengan harga lebih tinggi dari pasaran.
Selain itu, ditemukan juga pengurangan berat timbangan dan kualitas komoditas yang dijual.
Temuan indikasi penyelewengan itu disampaikan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Aditia Sulaeman.
Mekanisme penggantian BPNT menjadi uang tunai Rp600.000, kata Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, merupakan kebijakan baik.
Dengan uang tunai itu, masyarakat bisa membeli langsung bahan pangan sesuai kebutuhan dengan kualitas terbaik.
"Menanggapi kasus yang terjadi di Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, sangat disayangkan dan sepatutnya tidak boleh dilakukan. Apalagi berdasarkan fakta yang didapatkan terdapat selisih sangat besar nilai barang sehingga merugikan masyarakat," kata Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi kepada MNC Portal Indonesia, Senin 28 Februari 2022.
Aditia Sulaeman menyatakan, Kejaksaan Kabupaten Sukabumi merupakan ujung tombak masyarakat akan mengawal kasus ini sehingga tidak akan terjadi lagi peristiwa serupa.
Kejari Kabupaten Sukabumi akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan penerangan hukum terkait aturan.
Jaksa yang tergabung dalam Jaksa Bina Desa (Jabinsa) akan dikerahkan untuk menyosialisasikan aturan terbaru terkait penyaluran bantuan tunai ini.
"Saya tegaskan kepada yang terlibat penyelewengan penyaluran bantuan sosial ini harap tidak menggunakan kesempatan untuk memperkaya diri sendiri ataupun orang lain. Kami Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi ada di pihak masyarakat," ujar Aditia Sulaeman.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi menuturkan, jika ada masyarakat yang merasa diarahkan atau diintimidasi untuk membeli bahan pangan ke salah satu tempat dan kualitasnya tidak baik, harap dilaporkan ke Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Sementara itu, tokoh masyarakat Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong Suparman mengatakan, akan melaporkan kasus dugaan penyelewengan BPNT ke Polres Sukabumi dan Kejari Kabupaten Sukabumi.
"Selain harga, jumlah timbangan pun tidak sesuai. Bahkan ada dugaan intimidasi ketika KPM (keluarga penerima manfaa) tidak mau berbelanja di warung yang ditunjuk oleh pihak desa. Selasa besok ada mediasi terkait kericuhan kemarin. Jika kami temukan ada bukti kecurangan, kami akan lapor ke polres dan kejaksaan," kata Suparman.
Selain di Kecamatan Lengkong, di tempat lain di Kecamatan Purabaya, seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, dirinya dipaksa membeli bahan kebutuhan pokok di warung yang ditunjuk pihak desa.
"Jika (uang BPNT) tidak dibelanjakan di sana, kami diancam akan dicoret sebagai Keluarga Penerima Manfaat di bantuan yang akan datang," kata warga Purabaya itu.
Kepada wartawan, dia menunjukkan bahan pokok yang telah dibeli beserta bon pembelian sebesar Rp600.000 dari warung yang ditunjuk oleh pihak desa.
Perinciannya, beras 30 kilogramXRp11.500 = Rp345.000, telur 4,5 kilogramXRp25.000 = Rp105.000, apel 15 buah x Rp4.200 = Rp63.000, kacang tanah 1,5 kilogram x Rp30.000 = Rp45.000, dan kentang 3 kilogram x Rp14.000 = Rp42.000.
Editor : Rohman
Artikel Terkait