Rugikan Negara Rp400 Juta, Direktur Jasa Kebersihan RSUD Kabupaten Kediri di Tahan

Kridaning Jatmiko
HE di pindahkan ke Rutan Pengadilan Tinggi Surabaya. Foto:InewsKediri.id/Jatmiko

KEDIRI,InewsKediri.id - Diduga melakukan korupsi pengadaan jasa kebersihan di RSUD Kabupaten Kediri HE, direktur PT Baliwong Indonesia ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Saat ini tersangka telah di tahan di Rutan Pengadilan Tinggi Surabaya setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Kabupaten Kediri.

HE menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak pukul 10.00-16.00 WIB, pada Selasa (14/11/2023), Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri langsung menahan HE. Dia akan menjalani penahanan selama 20 hari sejak 14 November hingga 3 Desember 2023 di Rutan Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Yuda Virdana Putra mengatakan, HE Direktur PT Baliwong Indonesia ini diduga melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan jasa kebersihan di RSUD Kabupaten Kediri. Sepanjang kerjasama tahun anggaran 2018-2020 itu, kerugian negara sesuai dalam laporan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Kediri sebesar Rp 398.480.129,33.

“Pada tanggal 31 Agustus 2023, HE telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana surat penetapan tersangka, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri nomor 1, bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan jasa kebersihan pada RSKK tahun anggaran, 2018,2019 dan 2020,” jelasnya

Lebih lanjut menurut Yuda, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka HE sebagai Direktur PT. Baliwong Indonesia yakni tahun 2018-2020 RSUD Kabupaten Kediri terdapat kegiatan pengadaan jasa kebersihan yang dilaksanakan oleh PT. Baliwong Indonesia yang anggarannya menggunakan dana BLUD, dengan total anggaran sebesar Rp5,5 Miliar.

Dalam pelaksanaannya tersangka tidak melakukan kewajibannya sebagai penyedia pengadaan jasa kebersihan RSUD Kabupaten Kediri sesuai ketentuan yang telah disepakati dalam dokumen kontrak kerja.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah pada pengadaan jasa ini include ada pengadaan barangnya. Dari proses tersebut setelah kita lakukan kroscek banyak kegiatan yang tidak dilaksanakan sebagaimana bunyi kontrak," tegasnya.

Dalam kasus ini tim telah melakukan pemeriksaan terhadap 90 saksi. Yuda tidak menutup kemungkinan jika memang ada pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana ini pihaknya akan melakukan tindak lanjut.

"Perkembangan penuntutan seperti apa nanti, bila memang ada pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana ini pastinya akan kita tindak lanjuti," tandasnya.

Editor : Agung Kridaning Jatmiko

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network