Berdalih Menjual Minyak Goreng Harga Murah, Ibu Muda di Sukabumi Ini Justru Dilaporkan ke Polisi

Ahmad Ghozali
Ilustrasi penipuan. (Foto: ist)

SUKABUMI, iNewsKediri - Harga minyak goreng yang sudah ditetapkan sesuai HET oleh Pemerintah beberapa waktu yang lalu tidak membuat masyarakat mudah mendapatkan minyak goreng.

Tetapi, justru masyarakat banyak yang kesulitan mendapatkan minyak goreng.

Kondisi ini membuat masyarakat harus rela antri dan berebut dengan konsumen yang lainnya.

Bahkan, ada juga beberapa masyarakat yang akhirnya terpaksa membeli minyak goreng dengan harga diatas HET.

Situasi seperti ini, membuat ibu muda di Sukabumi menjual minyak goreng dengan harga murah.

Ia pun menawarkan melalui media sosialnya di Facebook.

Tawaran yang ia promosikan ini mendapat respon dari banyak konsumen, dan ada beberapa yang sudah membayar dan rela menunggu lama untuk mendapat minyak goreng harga murah.

Tetapi, dibalik itu semua membuat ibu muda ini ditangkap oleh pihak kepolisian.

Mengapa bisa begitu? Apa yang dilakukan ibu muda ini?

Berikut ini kronologi lengkapnya :

Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NA (23) warga Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi melakukan tindakan penipuan dengan membuat postingan di sosial media Facebook dengan modus menawarkan harga murah pada barang kebutuhan pokok tersebut.

Akibat perbuatannya tersebut, ibu muda ini diamankan polisi dari Unit Reskrim Polsek Cibadak Polres Sukabumi di rumah orang tuanya.

Kapolsek Cibadak, Kompol Maryono mengatakan bahwa tersangka diamankan karena yang bersangkutan telah melakukan penipuan dengan modus menjual minyak goreng murah yang diposting di Facebook.

"Pada awalnya tersangka NA ini memposting foto minyak goreng di akun Facebook dan mencantumkan nomor handphone milik suaminya," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu 19 Februari 2022.

Maryono menambahkan, bahwa tidak lama berselang, ada korban yang bernama Isep Ginanjar berminat dengan minyak goreng yang diposting NA dengan menghubungi nomor suaminya dan oleh suaminya langsung diberikan nomor handphone NA kepada korban.

Korban menghubungi nomor handphone milik NA dan menanyakan tentang harga minyak goreng yang dijual tersangka.

"Pada saat itu tersangka menawarkan minyak goreng kepada korban dengan harga Rp140 ribu per dus," ungkap Maryono.

Karena harganya murah maka korban memesan kepada tersangka minyak goreng sebanyak 120 dus, dan permintaan tersebut disanggupi oleh tersangka dengan meminta uang muka sebesar 50 persen melalui transfer melalui rekening BCA.

"Akhirnya korban mengirim uang muka lewat bank BCA sebesar Rp8,5 juta pada tanggal 1 Februari 2022, dan tersangka berjanji akan mengirimkan minyak goreng kepada korban pada esok harinya, namun ternyata tersangka tidak menepati janjinya dengan alasan harga minyak naik," tutur Maryono

Kemudian NA menurut Maryono menghubungi korban lagi kali ini dengan alasan belum bisa mengirimkan minyak goreng pesanan korban karena minyak goreng tertahan oleh pihak Kepolisian, namun saat itu NA meminta pelunasan sebesar 9,3 juta rupiah dan minyak goreng akan dikirim pada hari Senin tanggal 7 Pebruari 2022.

Korban yang percaya begitu saja dan memenuhi permintaan tersangka untuk pelunasan pembelian minyak goreng. "Ternyata minyak goreng yang dijanjikan tersangka tidak dikirim ke rumah korban, malah nomor handphonenya tidak aktif dan tidak bisa dihubungi," tambah Maryono.

Akibat ulah tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp17,8 juta. "Kami sedang mengembangkan kasus ini karena diduga masih ada korban lain yang telah dirugikan NA," pungkas Maryono.

Editor : Rohman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network