617 Napi Lapas Kelas 2A Kediri Terima Remisi Kemerdekaan, 5 Diantaranya Langsung Bebas

Kridaning Jatmiko
Taufiq bersama 4 Napi melakukan sujud syukur atas kebebasannya. Foto: iNewsKediri.id/Jatmiko

KEDIRI,iNewsKediri.id - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia menjadi momentum bahagia bagi 5 narapidana kelas 2A Kediri, karena mendapat remisi kemerdekaan hingga langsung bebas. Mereka mendapatkan remisi kemerdekaan bersama dengan 612 narapidana lainnya dengan perkara beragam.

Seperti halnya Taufiq, salah satu narapidana asal Lampung yang terjerat perkara penipuan dengan vonis hukuman 1 tahun 5 bulan penjara yang mendapatkan remisi hingga langsung bisa menghirup udara bebas pada hari ini, Sabtu (17/8/2024).

Sebagai bentuk kebahagiaan, dirinya bersama 4 napi lainnya langsung melakukan sujud Syukur di depan Lapas Kelas 2A Kediri.

“Saya terjerat kasus 378 (penipuan.red) dan divonis 1 tahun 5 bulan penjara, alhamdulillah hari ini sudah bebas, nantinya akan membuka lembaran baru dengan berbekal hasil pembinaan berupa ketrampilan dan ilmu agama dari Lapas Kelas 2A Kediri ini,” ucapnya.

Sementara itu, PLT Kalapas Kediri, Budi Ruswanto mengatakan, untuk warga binaan Lapas kelas 2A Kediri yang mendapatkan remisi kemerdekaan ini sebanyak 617 WBP, mereka terdiri dari beragam perkara, mulai dari pidana umum, pidana khusus, tipikor, dan narkotika

“Masing-masing napi yang menerima remisi adalah untuk remisi umum l pidana umum 387 orang,  remisi umum l pidana khusus peraturan pemerintah 99 sebanyak 213 orang, meliputi tindak pidana korupsi 13 orang, narkotika 200 orang dan remisi umum 2 sebanyak 17 orang meliputi pidana umum 10 orang dan pidana khusus peraturan pemerintah 99 7 orang,” jelas Budi Ruswanto

Budi menambahkan, untuk penghuni Lapas Kelas 2A Kediri memang melebihi kapasitas, yang seharusnya hanya untuk 325 orang, namun dihuni oleh 940 warga binaan, meliputi narapidana 706 orang, dan tahanan 234 orang. Kendati demikian, pemberian remisi tersebut, merupakan hak dari para narapidana, selama mereka memenuhi syarat administratif dan substantif, maka mereka akan mendapatkan remisi.

“Lapas Kelas 2A Kediri sendiri mengalami over kapasitas lebih dari 300 persen. Dari kapasitas 325 orang, saat ini dihuni oleh 940 orang yang terdiri dari narapidana 706 orang, dan tahanan 234 orang,” imbuh Budi.

Editor : Agung K Jatmiko

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network