KEDIRI, iNewsKediri - Aturan mengenai pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) secara resmi telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
Itu berarti, rencana tersebut diperkirakan bakal segera terealisasi.
Sebagai masyarakat Indonesia, juga harus tahu darimana saja sumber pendanaan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).
Perlu diketahui, alokasi pendanaan pembangunan IKN Nusantara berpedoman pada Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan/atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber lain yang sah.
Selain itu, Barang Milik Negara (BMN) yang dibutuhkan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara disediakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan/atau perolehan lainnya yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (IKN) sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam beleid ini, salah satunya mengatur mengenai sumber pendanaan pembangunan Ibu Kota Nusantara di Kalimantan.
Berdasarkan Pasal 24 UU IKN, disebutkan bahwa sumber pembiayaan pembangunan IKN bisa berasal dari APBN ataupun sumber pendanaan lainnya yang sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Bersumber dari: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis aturan dalam UU IKN tersebut.
Badan Otorita IKN Nusantara juga memiliki hak untuk menarik pungutan atau pajak khusus untuk mendukung proses penyelenggaraan pemerintahan.
"Dalam rangka pendanaan untuk penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara maka Otorita Ibu Kota Nusantara dapat melakukan pemungutan pajak khusus dan/atau pungutan khusus di Ibu Kota Nusantara," bunyi aturan dalam UU IKN.
Pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan berlaku secara mutatis mutandis sebagai pajak khusus dan pungutan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
Dasar pelaksanaan pemungutan pajak khusus dan/atau pungutan khusus di Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat diatur dengan peraturan yang ditetapkan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara setelah mendapat persetujuan DPR.
Dalam pembangunan IKN Nusantara tersebut, setidaknya ada tiga aspek yang menjadi perhatian pemerintah yakni menghindari hutang jangka panjang, tidak membebani APBN, dan tidak mengunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Editor : Rohman
Artikel Terkait