KEDIRI, iNewsKediri id - Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama Kabupaten Kediri bersama mahasiswa Doktoral Universitas 17 Agustus (UNTAG) Surabaya menggelar seminar bagi kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa Nahdlatul Ulama (ASKADANU) di Kabupaten Kediri Jawa Timur, Jumat (25/7/2025).
Dengan mengangkat tema “Melawan Premanisme Melalui Upaya Perlawanan Sengketa Informasi Publik” puluhan Kades mendapatkan materi tentang Keterbukan Informasi Publik (KIP), transparansi kinerja pemerintah dan peran LSM, fenomena premanisme serta hukum acara berkaitan tentang sengketa informasi.
Ketua LPBH NU Kabupaten Kediri, Samsul Munir mengatakan, isu-isu premanisme di Jawa Timur perlu dikaji, antara Keterbukaan Informai Publik dan juga berkaitan tentang apa itu premanisme, Ormas dan LSM yang distigmakan dengan premanisme.
“Materi yang diberikan tentang KIP, transparansi kinerja pemerintah dan peran LSM, serta tentang hukum acara sengketa informasi,” jelas Samsul Munir.
Yovita Arie Mangesti Kaprodi Doktor Hukum UNTAG Surabaya mengatakan sengaja mengangkat tema bagaimana melawan premanisme dalam konteks Keterbukaan informasi Publik bagi kepala desa karena mereka merupakan basis dari fungsi hukum sebgai sosial control dan sosial engineering.
“Kalau berbicara tentang KIP di satu sisi merupakan hak masyarakat untuk mendapatkan itu, tetapi disisi lain ada batasan-batasan, karena saya menganalogikan bahwa keterbukaan itu adalah transpransi yangb ukan berarti membuka semuanya secara telanjang,” jelasnya
“Dalam undang-undang no 14 tahun 2008 tentang KIP di pasal 17 juga dijelskan ada jenis informasi yang dikecualikan,” imbuhnya.
Dengan adanya seminar ini bisa menjadi pemantik bahwa perlu adanya literasi, penguatan media digital sebagai salah satu sarana keterbukaan informasi, namun kalaupun pada masa tertentu undang-undang tidak mampu memberikan batasan-batasan perilaku, maka ada satu etika yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh masyarakat dan juga pemangku kebijakan yaitu etika keadaban publik, sehingga premanisme dan gerakan – gerakan yang anarkis da merugikan kepentingan umum bisa diminimalisir.
Sementara itu, fatmah, Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum UNTAG Surabaya mengatakan memilih melaksanakan program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) melalui seminar bagi kepala desa buka tanpa alasan, namun karena di sengketa informasi ada sekitar 4 Kades yang saat ini sedang bersengketa yang pada akhirnya mereka yang harus mempertanggungjawabkannya secara pidana terkait informasi tersebut, padahal seeungguhnya dalam hal ini kewajiban negara untuk melindungi Kades sebagai pejabat pengelola informasi dan dokumen.
“Ada 4 kades yang sedang bersengketa tentang informasi, padahal sesungguhnya kewajiban negara untuk melindungi Kades sebagai pejabat pengelola informasi dan dokumen, karena merek bukan hanya membuat regulasi atau membuat Keputusan di tingkat basic, tetapi kalau pada akhirnya harus mempertanggungjawabkan itu rasanya tidak fair,” jelasnya
LPBH NU berharap bisa membangun komunikasi serta memberikan pengabdian kepada masyarakat dimanapun, kapanpun dan pada siapapun khususnya kepala desa yang tergabung dalam ASKADANU sesuai tupoksi dalam bantuan hukum dan perlindungan hukum.
Editor : Agung K Jatmiko
Artikel Terkait