Alasan Tegas 70 Ribu Orang Lebih Tolak Aturan Baru JHT BPJS 56 Tahun, Ini Penyebabnya

Rohman
Pekerja Teken Petisi Tolak Aturan JHT Baru Cair Usia 56 Tahun

iNewsKediri - Lagi-lagi JHT BPJS Ketenagakerjaan menjadi perbincangan hangat.

Pasalnya, banyak sekali yang tidak sepakat dengan aturan baru yang telah dibuat pemerintah.

Diketahui, Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun.

Aturan dalam Permenaker No 2 Tahun 2022 ini pun menuai pro dan kontra.

Keputusan memicu aksi dari kalangan pekerja. Untuk menghentikan penetapan aturan ini, para pekerja membuat petisi dan menandatanganinya.

Petisi di change.org tersebut berjudul "Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 tahun".

Petisi ini sudah ditandatangani oleh 11.535 orang dari target 15.000 orang.

"Dengan aturan baru itu, bagi buruh yang di PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun," tulis Suhari Ete, sang penulis petisi, dikutip Jumat (11/2/2022).

Lanjutnya, dengan aturan tersebut, jika buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka buruh tersebut baru bisa mengambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK.

"Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp550 triliun," katanya.

Menurutnya, pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK.

Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja.

"Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang menilai, penetapan tersebut sudah tepat.

"Sebenarnya sesuai dengan manfaat, dan namanya saja program Jaminan Hari Tua merupakan dana yang akan dapat digunakan pada saat usia tidak lagi produktif atau setelah pensiun sebagai bekal untuk hari tua maupun untuk modal usaha saat pensiun," ujar Sarman.

Menurut Sarman, dari pencarinan Jaminan Hari Tua ini yang terpenting pengelolanya harus profesional baik dari sisi data, dokumentasi dan pencairan secara otomatis.

"Menurut hemat kami pencairan diusia 56 tahun baru bisa dicairkan sudah sangat tepat. Yang penting pengelola dari JHT tersebut harus profesional baik dari sisi data, dokumentasi dan pencairan secara otomatis sehingga saat memasuki usia pensiun dana tersebut dapat langsung diterima/ditransfer oleh yang bersangkutan," terangnya.

Lanjut Sarman, terlebih saat ini banyak anak-anak muda yang sudah berkecimpung di dunia kerja sering berpindah tempat berkarir dari satu perusahan ke perusahaan lain.

Sehingga data pekerja yang tersimpan di Kementerian Ketenagakerjaan harus akurat dan tersistem sehingga para pekerja tidak merasa dirugikan.

Editor : Rohman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network