KEDIRI, iNewsKediri.id - Pasca penetapan Bisri Musthofa sebagai tersangka atas peristiwa KDRT terhadap istrinya Retno Wulandari, hingga menyebabkan sang istri meregang nyawa dan ditemukan di lahan perkebunan tebu Desa Siman, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, Satreskrim Polres Kediri akan segera menggelar reka ulang adegan atau rekonstruksi. Saat ini, polisi masih menunggu jaksa penuntut umum (JPU) yang ditunjuk untuk menangani kasus KDRT pasutri yang telah menikah sejak tahun 2016 lalu.
Ipda Dandy Fitra Ramadhan, Kanit Pidum Satreskrim Polres Kediri mengatakan, Bisri telah mengakui perbuatannya, sejauh ini pihaknya telah merencanakan rekonstruksi kasus KDRT dengan tersangka Bisri Musthofa yang tak lain merupakan suami Retno Wulandari. Selain itu, penyidik juga telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.
"Untuk SPDP sudah kami serahkan ke Kejaksaan sejak satu minggu lalu, Jadi untuk pelaksanaan rekonstruksi nanti juga akan mengundang kejaksaan," Tutur Ipda Dandy, Senin (10/4/2023).
Menurut Ipda Dandy, pihaknya saat ini sedang menunggu terkait JPU dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri yang akan ditunjuk untuk menangani kasus KDRT ini. Hingga saat ini, dirinya belum mendapatkan informasi terkait penunjukan jaksa tersebut.
"Kalau waktunya rekonstruksi kami masih belum tahu dan menunggu informasi. Pastinya nanti perkembangannya akan tetap kami sampaikan," ucap Kanit Pidum.
Dandy menambahkan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil tes DNA terhadap bayi yang dilahirkan oleh Retno Wulandari. Hal ini dikarenakan, pelaku tidak mengakui bahwa yang dikandung istrinya tersebut adalah anak biologisnya. Apalagi dalam waktu sekitar 5 bulan terakhir keduanya pisah ranjang, meski sesekali tersangka mengakui masih berhubungan badan.
Bahkan, Bisri juga mengaku jika istrinya itu bekerja atau membuka jasa open BO atau wanita panggilan sejak sebelum mereka menikah hingga dalam kondisi hamil lalu. Selain itu, istrinya juga tidak pernah mengindahkan nasehatnya yang sebelumnya pernah disampaikan.
"Untuk hasil pemeriksaan DNA belum keluar, kemungkinan lama. Namun, kami tetap terus menunggu hasilnya," imbuhnya.
Seperti diketahui, sebelumnya pada tanggal 29 Maret, warga Desa Siman, Kecamatan Kepung, Kabupaten gempar dengan penemuan mayat wanita yang baru melahirkan di perkebunan tebu. Mayat yang ditemukan tanpa identitas tersebut dalam kondisi mulai membusuk dengan posisi bayi diantara paha. Atas peristiwa tersebut, polisi menetapkan Bisri Musthofa, suami korban sebagai tersangka.
Editor : Rohman
Artikel Terkait