Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sekeluarga, Pelaku Adalah Adik Kandung, Motif Sakit Hati

Kridaning Jatmiko
Pelaku perampokan dan Pembunuhan 3 orang dalam satu keluarga. Foto : iNewsKediri.id/jatmiko

KEDIRI, iNewsKediri.id - Kurang dari 24 jam, anggota Satreskrim Polres Kediri berhasil mengungkap kasus perampokan yang mengakibatkan 3 orang dalam satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri Jawa Timur tewas. Petugas berhasil mengamankan Yusa Cahyo Utomo yang tak lain adalah adik kandung dari korban Kristina.

Yusa Cahyo Utomo, tersangka perampokan disertai pembunuhan tiga orang dalam satu keluarga terpaksa berjalan tertatih-tatih setelah dihadiahi timah panas saat akan ditangkap anggota Satreskrim Polres Kediri di wilayah Lamongan.

Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, tersangka mengaku nekat menganiaya kakak kandung dan kakak ipar serta kedua keponakannya lantaran sakit hati setelah dirinya meminjam uang kepada Kristina namun tidak ditanggapi. Dirinya sengaja datang dengan membawa palu, kemudian menganiaya Kristina, karena teriakan korban, Agus Komarudin mendatangi dan menjadi korban selanjutnya, hingga selanjutnya menghajar kedua korban anak-anak.

“Pelaku menghabisi kakak kandung dan kakak iparnya dengan menggunakan palu saat korban ke dapur pada pukul 03.00 WIB, sementara dua keponakanya juga dihabisi dengan menggunakan palu saat tertidur di dalam kamar,” Jelas Kapolres, Jumat (6/12/2024).

“Motif pelaku tega menghabisi nyawa tiga korban karena sakit hati tidak beri pinjaman uang. Setelah menghabisi tiga nyawa korban, kemudian pelaku melarikan diri dengan membawa mobil dan harta berharga lainya milik korban,” imbuh Kapolres.

Kapolres menambahkan, petugas terpaksa memberikan tembakan pada kaki tersangka lantaran berusaha melawan saat akan ditangkap. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni telepon genggam milik seluruh korban, tas milik Agus Komarudin, mobil, serta dompet.

Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka yang juga merupakan residivis kasus penjambretan tersebut terpaksa mendekam di ruang tahanan Mapolres Kediri, dan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Editor : Agung Kridaning Jatmiko

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network