Rekonstruksi Pembunuhan Sekeluarga, Tersangka Memukul 3 Korban Membabi Buta

Kridaning Jatmiko
Tersangka memperagakan pemukulan terhadap korban. Foto : iNewsKediri.id/Jatmiko

KEDIRI, iNewsKediri.id - Pasca mengungkap dan menangkap pelaku kasus pembunuhan sekeluarga yang menewaskan 3 orang di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri bersama Kejaksaan Negeri Kediri menggelar rekonstruksi, Rabu (22/1/2024). Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan 49 adegan, mulai dari tersangka datang ke rumah korban, melakukan pembunuhan, adegan pukulan membabi buta, hingga tersangka meninggalkan rumah dan membuang palu yang digunakan untuk membunuh, serta membawa kabur mobil korban.
 
Rekontruksi ini dilakukan guna melengkapi berkas perkara pembunuhan yang dilakukan Yusa Cahyo Utomo, terhadap 3 orang dalam satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar bulan Desember lalu. Tersangka tampak tenang saat memperagakan 49 adegan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap korban.

Dalam rekonstruksi tersebut dimulai dari pelaku mendatangi rumah korban hingga pada adegan beberapa kali tersangka melakukan pemukulan secara membabi buta. Pada adegan ke 11 terlihat tersangka cekcok dengan korban Kristina hingga menghujamkan pukulan ke bagian kepala, selanjutnya pada adegan ke 12 terlihat korban Agus Komarudin mendatangi keduanya hingga tersangka langsung menghujamkan pukulan menggunakan palu sebanyak tiga kali, hingga menyebabkan korban tersungkur, selanjutnya pada adegan ke 13 tersangka kembali menghujamkan pukulan terhadap Kristina.

Usai menghajar korban Agus dan Kristina, pada adegan ke 19 dan 22 tersangka menunjukkan cara memukul korban Christian Agusta Wiratmaja, anak pertama, lalu pada adegan ke 20 dan 21 tersangka memukul korban Samuel Putra, yang merupakan anak kedua.

Ipda Endra Maret, Kanit Pidum Satreskrim Polres Kediri mengatakan, rekonstruksi ini dilakukan untuk menjelaskan kasus pembunuhan yang terjadi pada bulan Desember lalu. Kasus pembunuhan itu dilatarbelakangi lantaran tersangka sakit hati setelah dirinya meminjam uang kepada kristina, kakaknya, namun tidak ditanggapi. Dan tersangka sengaja datang dengan membawa palu, kemudian menganiaya Kristina, karena teriakan korban, Agus Komarudin mendatangi dan menjadi korban selanjutnya, hingga selanjutnya menghajar kedua korban anak-anak.

"Hari ini kami menggelar rekonstruksi, untuk mengetahui gambaran-gambaran yang dilakukan oleh tersangka. Dan ini tadi melakukan 49 adegan. Dan dalam rekonstruksi tadi ada fakta baru, terkait pemukulan pelaku terhadap para korban menggunakan palu,  yang dilakukan sebanyak 3 sampai 5 kali untuk setiap korbannya." Jelas Iptu Endra Maret.

Endra menambahkan, dalam rekonstruksi tersebut terungkap fakta baru, yakni tersangka melakukan pemukulan secara berulang kali terhadap para korban yang sebelumnya tidak terungkap saat pemeriksaan, selain itu juga terungkap tempat korban dipukul, dan saat pemeriksaan terdapat 39 adegan, namun saat rekonstruksi berkembang hingga 49 adegan.

“Ada fakta baru yakni tersangka melakukan pemukulan berulang kali, dan saat pemeriksaan ada 39 adegan kemudian ketika rekontruksi berkembang menjadi 49 adegan,” imbuhnya.

Selain kepolisian, rekonstruksi juga dihadiri oleh tim Kejaksaan Negeri Kediri dan penasehat hukum tersangka. Sementara tersangka, dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Undang - Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati.

Editor : Agung K Jatmiko

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network