Pembuat dan Penjual Bahan Peledak Ditangkap, 20 Kg Serbuk Petasan Berhasil Diamankan

Kridaning Jatmiko
Pembuat dan penjual serbuk petasan ditangkap. Foto: iNewsKediri.id/Jatmiko

KEDIRI, iNewsKediri.id - Hendak menjual bahan peledak berupa serbuk petasan di wilayah Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Seorang pemuda asal Jombang ditangkap oleh anggota Resmob Polres Kediri. Dari hasil penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan 22 Kg serbuk petasan siap pakai.

Faruq Fitriansyah, mahasiswa asal Jombang ditangkap oleh anggota Resmob Satreskrim Polres Kediri, saat hendak mengedarkan bahan peledak berupa serbuk petasan diwilayah Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 10 Kg serbuk petasan.

Dari hasil temuan tersebut, selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku, dan benar saja,petugas kembali menemukan barang bukti serbuk petasan seberat 12 Kg.

Ipda Dandy Fitra Ramadhan, Kanit Pidum Satreskrim Polres Kediri mengatakan, pengungkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat tentang adanya peredaran serbuk petasan di wilayah Kecamatan Ngasem, selanjutnya anggota reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti serbuk petasan siap pakai yang disimpan di dalam jok sepeda motor.

"Kami mendapat laporan dari masyarakat atas adanya peredaran serbuk petasan diwilayah Ngasem, selanjutnya kali lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beerikut barang bukti serbu petasan siap pakai," jelas Ipda Dandy Rabu (29/3/2023).

Ipda Dandy menambahkan, dari pengakuan pelaku, pelaku membuat serbuk petasan tersebut dengan meracik sendiri dari berbagai bahan, oleh karenanya, pihaknya selain berhasil mengamankan serbuk petasan siap pakai juga berhasil mengamankan, 9 Kg potasium klorat, 2 Kg serbuk belerang, 1 buah bak besar, 1 buah ayakan kecil, 1 buah takaran, serta  buah sendok kecil dan  8 buah sumbu.

Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pemuda berusia 21 tahun tersebut harus mendekam diruang tahanan Mapolres Kediri, dan terancam dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20  tahun penjara.

Editor : Rohman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network