KEDIRI, iNewsKediri.id - Sidang lanjutan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terdakwa Ferry Irawan kepada istrinya Venna Melinda kembali digelar di Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, Senin (17/4/2023). Ferry irawan menjalani sidang pemeriksaan terdakwa. Dalam keterangannya Ferry Irawan melakukan pembelaan jika dirinya tidak melakukan kekerasan terhadap istrinya Venna Melinda. Sementara menurut jaksa penuntut umum, sebagian keterangan Ferry berkesesuaian dengan fakta-fakta dipersidangan sebelumnya.
Dengan didampingi dua orang penasehat hukumnya, terdakwa Ferry Irawan menceritakan kronologi peristiwa KDRT yang didakwakan terhadapnya kepada jaksa penuntut umum dan majelis hakim. Dalam keteranganya, terdakwa mengelak melakukan kekerasan, namun justru Venna Melinda memukul wajah dan kepalanya sendiri saat berada di kamar hotel. Terkait dengan darah yang keluar dari hidung Venna, terdakwa menyebut itu darah mimisan.
Epi Fani Rahmad Gunadi, Penasehat Hukum Ferry Irawan mengatakan, dalam sidang kali ini terungkap fakta-fakta baru, salah satunya korban Venna Melinda pernah dibanting dan dipiting, hal tersebut semuanya dibantah oleh terdakwa, namun memang dari hidung Venna Melinda keluar darah.
“Banyak fakta baru yang tidak sesuai dengan apa yang disampailan ibu Ve, awalny diceritakan Pak Ferry mematahkan hidung, dan memang mengeluarkan darah serta ada retakan, tetapi dokter menyampaikan jika retak tersebut tidak parah, “ kata Epi Fani
Sementara itu, Yuni Priono, Jaksa Penuntut Umum mengatakan, sebagaian keterangan terdakwa menyangkal dan tidak mengakui perbuatannya, tetapi sebagian keterangan ferry berkesesuaian dengan fakta-fakta dipersidangan sebelumnya. Salah satunya terdakwa mengatakan jika dahinya ditempelkan ke dahi korban, dan hal tersebut pasti ada motif dan tujuan, karena jika hanya menempelkan saja tidak mungkin menyebabkan darah hingga mengucur.
“Sebagian keterangan terdakwa menyangkal dan tidak mengakui perbuatannya, namun ada sebagian keterangan terdakwa yang berkesesuaian dengan fakta – fkata di persidangan sebelumnya, diantaranya bahwa terdakwa menempelkan dahunga ke dahi korban, dan itu pasti ada motif dan tujuan, karena tidak mungkin kalo hanya menempelkan saja berakibat darah bocor,” jelas Yuni.
Yuni menambahkan, pembelaan yang dilakukan terdakwa Ferry Irawan dalam sidang merupakan haknya. Namun ada beberapa keterangan janggal yang di nilai oleh jaksa penuntut umum dari keterangan terdakwa yang sebelumnya.
Setelah mendengarkan keterangan dari terdakwa Ferry Irawan, ketua majelis hakim Boedi Haryantho akan melanjutkan sidang perkara KDRT dengan agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum pada bulan depan setelah Idul Fitri.
Editor : Rohman