AKP Ridwan Sahara, Kasat Reserse Narkoba Polres Kediri mengatakan, ratusan ribu butir narkoba tersebut, rencananya akan diedarkan di wilayah Kediri, Jombang dan Nganjuk saat perayaan natal dan tahun baru nanti. Sementara untuk tersangka JY telah ditetapkan sebagai DPO.
“Kronologisnya, kedua tersangka (DS dan AP) disuruh JY untuk mengambil paket disalah satu jasa pengiriman, selanjunta narkoba tersebut disimpan di rumah AS, selanjutnya 83 ribu butir pil diambil oleh JY dan diedarkan, sementara sisanya saat akan dikirim sudah berhasil ditangkap petugas,” jelas AKP Ridwan Sahara, Kasat Reserse Narkoba Polres Kediri.
Petugas saat ini masih memburu seseorang berinisial JY, serta terus mengembangkan penangkapan dan penggagalan ratusan ribu butir narkoba, untuk mengungkap bandar besar yang mengirim barang haram tersebut.
Editor : Rohman
Artikel Terkait