PADANG, iNewsKediri - Lima orang laki - laki dan 3 orang perempuan masing-masing berinisial MF (23), MR(20), DK (19), KP (17), T (30), LN (22), MS (19), dan DP (15) tertangkap razia pekat di salah satu penginapan kawasan Jalan Thamrin, Kelurahan Parak Rumbio, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Selasa (19/7/22) malam.
Kepala Bidang Trantibum dan Tranmas Satpol PP Kota Padang, Deni Harzandy mengatakan, setelah mendapat laporan dari masyarakat salah satu wisma diduga kerap menerima pasangan bukan suami istri yang menginap di sana.
"Setelah kita lakukan pengawasan ke sana kita dapati 5 orang laki - laki dan 3 orang perempuan di dalam kamar tersebut," ungkap Deni Harzandy, Rabu (20/7/2022).
Deni menambahkan, saat penangkapan ada yang dapati satu wanita dan tiga lelaki dalam satu kamar dan ada juga yang kedapatan oleh petugas seorang lelaki yang bersembunyi di bawah sofa
"Saat kita periksa ke kamar yang diduga ada pasangannya, ada seorang wanita, namun reaksinya agak berbeda, kita pastikan kembali, ternyata ada seorang lelaki separuh telanjang disana, saat ditanya surat nikah mereka tidak bisa menunjukkannya dan mereka kita amankan dulu ke Mako Satpol PP," terang Deni.
Sesampai di Mako, mereka semua diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang, untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan.
"Kita tunggu hasil dari PPNS, jika ada yang bekerja sebagai PSK, kita kirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi Solok untuk pembinaan lebih lanjut," tutur Deni Harzandy.
Selain itu, Satpol PP juga melakukan pemanggilan terhadap pemilik penginapan yang diduga telah melanggar Perda nomor 11 tahun 2005, dan perizinan sesuai aturan.
"Kita akan berikan teguran dan peringatan keras kepada pemilik tempat penginapan yang tidak sesuai aturan, demi menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang," tegas Deni.
Tidak itu saja, Satpol PP juga akan melakukan pemanggilan terhadap orang tua mereka, agar bisa dilakukan pembinaan bersama pihak keluarga di Mako Satpol PP.
Editor : Rohman
Artikel Terkait