Penting! Ini Syarat Bagi PNS untuk Melakukan Perceraian

Aris Setyo

KEDIRI, iNewsKediri - Ada enam alasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) boleh bercerai.

Dalam hal ini, PNS tersebut memerlukan pengajuan izin tertulis.

Sebagaimana diketahui, seorang istri yang diceraikan suami yang berprofesi PNS, maka istri diperbolehkan menuntut setengah gaji dari suaminya.

Hal itu diatur dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Lantas, apa saja enam alasan PNS boleh bercerai?

Dalam Surat Edaran Nomor 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, ada enam alasan PNS boleh bercerai.

Berikut enam alasan PNS boleh bercerai:

1. Salah satu pihak berzina.

2. Salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan.

3. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa alasan yang sah.

4. Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus menerus setelah perkawinan berlangsung.

5. Salah satu pihak melakukan KDRT.

6. Suami dan istri terus menerus ada perselisihan dan pertengkaran, sehingga tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga. (OZ)

Editor : Rohman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network