Logo Network
Network

Ingin Tahu Besaran THR PNS Tetanggamu? Ini Daftarnya

Arif
.
Kamis, 24 Maret 2022 | 08:11 WIB
Ingin Tahu Besaran THR PNS Tetanggamu? Ini Daftarnya
THR PNS Cair Tahun Ini. (Foto: Okezone.com/Arif Julianto)

JAKARTA, iNewsKediri – Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini.

Pencairan THR akan berlangsung H-14 sebelum Lebaran Idul Fitri atau pada bulan April 2022 mendatang.

Pemerintah akan mencairkan besaran nominal yang sama dengan tahun lalu. PNS hanya menerima THR dan gaji ke-13 sesuai dengan gaji pokok dan tunjangan melekat saja.

Tunjangan kinerja tidak masuk di dalam perhitungan. Berikut nominal yang akan diterima masing-masing PNS sesuai dengan golongan.

 

Golongan I:

Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

 

Golongan II:

IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

 

Golongan III:

IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

Editor : Solichan Arif

Follow Berita iNews Kediri di Google News

Bagikan Artikel Ini