Ingin Tahu Besaran THR PNS Tetanggamu? Ini Daftarnya

Arif
THR PNS Cair Tahun Ini. (Foto: Okezone.com/Arif Julianto)

JAKARTA, iNewsKediri – Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini.

Pencairan THR akan berlangsung H-14 sebelum Lebaran Idul Fitri atau pada bulan April 2022 mendatang.

Pemerintah akan mencairkan besaran nominal yang sama dengan tahun lalu. PNS hanya menerima THR dan gaji ke-13 sesuai dengan gaji pokok dan tunjangan melekat saja.

Tunjangan kinerja tidak masuk di dalam perhitungan. Berikut nominal yang akan diterima masing-masing PNS sesuai dengan golongan.

 

Golongan I:

Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

 

Golongan II:

IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

 

Golongan III:

IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

Editor : Solichan Arif

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network