JAKARTA, iNewsKediri – Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini.
Pencairan THR akan berlangsung H-14 sebelum Lebaran Idul Fitri atau pada bulan April 2022 mendatang.
Pemerintah akan mencairkan besaran nominal yang sama dengan tahun lalu. PNS hanya menerima THR dan gaji ke-13 sesuai dengan gaji pokok dan tunjangan melekat saja.
Tunjangan kinerja tidak masuk di dalam perhitungan. Berikut nominal yang akan diterima masing-masing PNS sesuai dengan golongan.
Golongan I:
Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II:
IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan III:
IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Editor : Solichan Arif
Artikel Terkait