KEDIRI, iNewsKediri - Penyebaran kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) di Jawa Timur berpotensi memunculkan panic selling di kalangan peternak untuk menjual hewan ternaknya karena takut terinfeksi.
Mencegah masuknya PMK ke Kabupaten Kediri, Bupati Hanindhito Himawan Pramana melakukan pengetatan masuknya hewan ternak terutama dari daerah terinfeksi PMK.
Kasus PMK di jawa timur hingga selasa, 17 Mei 2022 telah menyebar di 14 kabupaten, kota, yang meliputi Lamongan, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Lumajang, Probolinggo, Malang, Batu, Jombang, Pasuruan, Jember, Surabaya, Kota Malang, dan Magetan.
Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana mengatakan, sejauh ini Kabupaten Kediri tidak ada kasus PMK, sehingga yang perlu diawasi sekarang adalah check point sebelum sapi-sapinya atau hewan-hewan ini masuk ke pasar hewan.
“Kondisi penyebaran PMK berpotensi menjadikan peternak melakukan penjualan sapi-sapinya karena takut terinfeksi atau timbul kerugian. Sehingga salah satu langkah kongkrit untuk menghindari penularan PMK dengan menutup pasar hewan, namun langkah itu saat ini belum diambil Pemerintah Kabupaten Kediri sebab perlu dilihat dampak dari segi ekonomi bagi pedagang dan peternak,” ujar Bupati.
Mas Dhito sapaan akrab Bupati Kediri menambahkan, untuk sementara waktu pihaknya hanya melakukan pengawasan ketat.
Pengetatan itu dilakukan mulai dari posko check point yang ada di pintu-pintu masuk antar daerah perbatasan.
Ada delapan pos check point di Kabupaten Kediri yang menjadi titik pengawasan yakni Ringinrejo, Kras, Tarokan, Purwoasri, Badas, Kunjang, Pare, dan Darmawulan yang menjadi pintu masuk hewan ternak dari Malang.
Mas Dhito memastikan, akan memberi sanksi tegas bagi pedagang terutama dari daerah terinfeksi PMK yang nekat masuk menjual sapi ke Kabupaten Kediri. Sanksi terberat yakni bisa dilakukan black list untuk tidak lagi diperbolehkan menjual sapi di Kabupaten Kediri.
Editor : Rohman