KEDIRI, iNewsKediri - Tiga pemuda yang berprofesi sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil dobel L di Kediri, ditangkap anggota unit Reskrim Polsek Wates, Kabupaten Kediri Jawa Timur.
Bahkan, dari hasil penyidikan, petugas juga berhasil membongkar salah satu pelaku merupakan bagian dari jaringan Lapas di Kabupaten Madiun.
Dari tangkapan ketiga pelaku, petugas menemukan 0,46 Gram sabu-sabu dan 900 butir pil dobel L yang siap diedarkan di kawasan Kediri.
Pemuda tersebut adalah Yuda Budianto Warga Jalan Setono Kecamatan Kota Kediri, Oni Yaya Saputra (29) Warga Desa Sugiwaras, Kecamatan Ngancar dan Bayu Permadi (30) warga Desa Pandantoyo Kecamatan Ngancar.
Kapolsek Wates, AKP Suharyanta mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat tentang adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah Desa Tawang, kemudian petugas melakukan serangkaian penyilidikan, hasilnya bahwa di Desa Tawang sering di jadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Wates.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan lanjutan ditempat tersebut dan berhasil mengamankan pelaku atas nama Yuda Budianto.
"Awalnya kami mendapat laporan tentang adanya peredaran narkotika diwilayah Desa Tawang, selanjutnya dilakukan pnyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku Yuda Budianto berikut barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,46 Gram, serta 100 butir Pil dobel L," Ujar AKP Suharyanta.
Kapolsek menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku Yuda Budianto, dia mengaku bahwa Narkotika jenis sabu dan obat pil Dobel L tersebut didapatkan dari temannya yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Madiun dan pelaku mengakui sekira 20 menit sebelum dilakukan penangkapan, telah menjual obat Pil Dobel L sebanyak 1 (satu) botol seharga Rp 1.050.000 kepada Oni Yaya Saputra.
"Pelaku mengaku mendapatkan Narkotika tersebut dari temannya yang berada di Lapas Madiun," imbuh Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Wates melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Oni Yaya Saputra dan Bayu Permadi beserta barang bukti 900 butir pil dobel L.
"Dari hasil pengembangan, anggota berhasil mengamankan dua pelaku lain beserta barang bukti dobel L sebanyak 900 butir," tandas AKP Suharyanta.
Kini guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku Yuda Budianto terancam dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) UU No.35 Th.2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman tahun penjara, sementara untuk pelaku Oni Yaya Saputra dan Bayu Permadi terancam dijerat dengan pasal 197 UU No. 36 Th. 2009 Tentang Kesehatan dengan ancamann hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Rohman