KEDIRI, InewsKediri.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri Kota , Jawa Timur menggerebek sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan minuman keras.
Dari penggerebekan ini, polisi menyita 140 jerigen minuman keeras jenis ciu dan mengamankan seorang pekerj
Penggerebekan ini dilakukan dis ebuah rumah di Desa Sidomulyo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri. Miras tersebut disimpan di salah satu kamar yang ditutupi dengan almari.
AKP Ipung Hariyanto, Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota mengatakan, penggerebekan itu bermula dari pengembangan kasus peredaran miras tanpa izin hasil operasi yustisi di jalan raya. Petugas menangkap seorang kurir yang sedang mengantarkan pesanan 4 jerigen miras di wilayah Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. Dari penangkapan itu, petugas mengembangkan ke gudang penyimpanan miras di Kecamatan Wates. Sayangnya saat digerebek, pemilik usaha ilegal tersebut sudah kabur lebih dahulu.
“Ini merupakan pengembangan dari penangkapan seorang kurir di wilayah Kecamatan Banyakan, yang saat itu membawa 4 jerigen minuman keras jenis ciu, dari lokasi penyimpanan ini didapati 140 jeringen Ciu,” Ujarnya.
Sementara itu, Legiono, KAsun Winong mengatakan, warga sekitar kaget mengetahui jika rumah tersebut menyimpan ratusan jerigen miras. Sebab, setahun terakhir sepengetahuan warga rumah tersebut dikontrak oleh seseorang untuk usaha panti pijat.
“Kaget, tidak mengetahui kalau digunakan untuk menyimpan miras, selama ini warga tahunya digunakan untuk panti pijat,” tutur Legiono.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, sebanyak 140 jerigen atau setara 7 ribu liter miras jenis ciu diamankan di markas polres kediri kota. Sedangkan pemilik usaha kini dalam pencarian.
Editor : Rohman