Munas NU 2026 Rekomendasikan Amendemen UU Haji dan Perubahan Skema Subsidi
KEDIRI, iNewsKediri.id - Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2026 resmi mengeluarkan tiga rekomendasi krusial terkait tata kelola keuangan haji. Salah satu poin utamanya adalah mendesak pemerintah untuk mengamendemen undang-undang demi transparansi nilai manfaat dana haji.
Hasil pembahasan tersebut disampaikan oleh Koordinator Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Munas NU 2026, KH Abdul Ghofur Maimoen, dalam Rapat Pleno III di Pondok Pesantren Al-Falah, Ploso, Kediri, pada Senin (22/6/2026).
"Perlu amendemen Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014, terutama Pasal 10 dan Pasal 16, serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 Pasal 21. Kami merekomendasikan penambahan klausul ketentuan penggunaan nilai manfaat yang transparan dan berbasis prinsip keadilan," ujar kiai yang akrab disapa Gus Ghofur tersebut.
Berdasarkan hasil rapat pleno, tiga rekomendasi utama yang dikeluarkan oleh Komisi Qanuniyah Munas NU meliputi :
Gus Ghofur menjelaskan, rekomendasi ini lahir karena regulasi dan aspek syariah dalam distribusi dana haji saat ini dinilai masih kabur. Faktanya, alokasi nilai manfaat saat ini dinilai timpang dan berpotensi mengancam keberlanjutan dana haji di masa depan.
"Distribusi yang berlaku sekarang, sekitar 70 persen digunakan untuk subsidi (jemaah berangkat) dan hanya 30 persen untuk jemaah tunggu. Ini menimbulkan ketidakadilan," tegas Pengasuh Pondok Pesantren Al-Anwar 3 Sarang, Rembang tersebut.
Sebagai Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Gus Ghofur menegaskan bahwa nilai manfaat adalah hak sepenuhnya milik jemaah haji. BPKH, selaku wakil jemaah, harus mendapat izin dari jemaah serta mempertimbangkan kemaslahatan kolektif dalam mengelola dana tersebut.
Meski mendesak perubahan, NU memahami bahwa pemerataan distribusi dana tidak bisa dilakukan secara instan karena dapat memicu kesulitan bagi pemerintah dan jemaah. Oleh karena itu, Komisi Qanuniyah memberikan kelonggaran agar transisi distribusi yang adil ini dilakukan bertahap menggunakan konsep tadrij al-hukm (pemberlakuan hukum secara bertahap).
Editor : Agung K Jatmiko