“Dosa-dosa” Dokter Terawan Sehingga Dipecat IDI

JAKARTA, iNewsKediri – Dokter Terawan Agus Putranto tidak lagi bergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Pengurus Besar Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) telah memberhentikan Terawan dari keanggotaan. PB IDI juga membeberkan persoalan yang menyebabkan Terawan terpaksa diberhentikan.
Dalam Dapat Dengar Pendapat dengan DPR RI pada 2018 silam, disampaikan Ketua MKEK Pusat, Broto Wasisto mengenai perjalan kasus mantan Menteri Kesehatan tersebut. Yakni bermula dari 2013 hingga 2018.
Di mana, pada 2013 terjadi pertemuan Kemenkes dengan MKEK sebagai bentuk sharing, saran.
Pada 2015-2016, MKEK telah menerima laporan dan pandangan etik kedokteran dari para anggota MKEK PB IDI tentang kontroversi mengenai BW atau brain washing (metode cuci otak).
MKEK telah mengundang, mendengar dan memeriksa Hasan Machfoed, Ketua Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Saraf Indonesia, dosen FK Universitas Airlangga (2 Oktober 2015).
Kemudian, mengundang, mendengar dan memeriksa Teguh Ranakusuma. Lalu, pada 11 Oktober 2016, mengundang dan memeriksa Irawan Yusuf.
Selain itu, juga telah membaca dan menganalisis rujukan kembali kasus etik kedokteran Terawan dari MKEK IDI Wilayah DKI ke MKEK PB IDI melalui surat: No.290/IDI/Wil JKT/IX/2016.
Terlapor telah melakukan tindakan terapi/pengobatan terhadap stroke iskemik kronik yang dikenal sebagai BW atau BS melalui metode diagnostik DSA, setidaknya sejak Juli 2013 dan metode tersebut pada saat ini belum ada EBM-nya.
Terlapor telah beraudiensi di kantor MKEK PB IDI (30 Agustus 2013). MKEK menyarankan terlapor menuliskan dasar-dasar tindakan medis tersebut di dalam majalah ilmiah/ buletin resmi di RSPAD.
Terlapor menyanggupi untuk menuliskannya dalam majalah neurologi, dalam waktu 3 (tiga) bulan mulai saat 30 Agustus 2013, namun sampai sekarang tidak ada laporan ke MKEK.
Tim MKEK menerima laporan dugaan pelanggaran etik dari PP Perdossi pada tahun 2016. Ditemukan pula keberatan dari PP Perdossi salah satunya terkait mengiklankan diri berlebihan, laporan biaya besar tindakan yang belum ada EBMnya, dan pengiklanan besar-besaran tersebut membuat keresahan di kalangan anggota Perdossi maupun pasien-pasien neurologi.
Terlapor telah diundang ke MKEK, setidaknya sampai 6 (enam) kali, dan hanya memberikan jawaban 4 (empat) kali, serta tampaknya tidak ada itikad baik untuk datang dan atau berkomunikasi dengan MKEK PB IDI.
Sesuai keputusan Mukernas IDI di Lampung tahun 2017, maka bila terlapor tetap tidak datang, sidang kemahkamahan MKEK PB IDI akan dilakukan tanpa kehadiran terlapor (in absentia) SK Ketua MKEK No. 05/PB/K.MKEK/10/2017 tentang Kemahkamahan Etik MKEK in absentia.
Menyusul perjalanan kasus tersebut, memutuskan dan menetapkan pertama, bahwa terlapor terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran etik dengan bukti tidak kooperatif, dengan melakukan niatan penolakan untuk hadir di persidangan MKEK sebagai lembaga penegak etika kedokteran yang diagungkan, karenanya menghalangi sidang kemahkamahan etik adalah pelanggaran berat.
Kedua, bahwa terlapor terbukti tidak berperilaku layaknya seorang dokter yang paham Sumpah Dokter dan KODEKI serta tatanan organisasi (AD/ART IDI) sehingga perilakunya menimbulkan masalah dalam etika kedokteran.
Ketiga, menetapkan bobot pelanggaran etik kedokteran Terawan adalah berat (seriuos ethical misconduct, pelanggaran etik serius) dan menetapkan sanksi berupa: pemecatan sementara sebagai anggota dari IDI selama 12 bulan dimulai tanggal 26 Februari 2018 sampai 25 Februari 2019 dan diikuti pernyataan tertulis pencabutan rekomendasi izin praktiknya
Keempat, merekomendasikan sanksi pemecatan sementara sebagai anggota IDI atas nama terlapor, Terawan Agus Putranto, kepada PB IDI untuk melaksanakan keputusan ini.
Kelima, meminta jajaran PB IDI, IDI Wilayah, dan IDI Cabang, serta Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia (PDSRI) sebagai organ bagian dari IDI untuk menindaklanjuti dan menjalankan keputusan ini dengan sebaik-baiknya.
Keenam, menetapkan rehabilitasi nama baik setelah menjalani sanksi pemecatan sementara sebagai anggota IDI sesudah yang bersangkutan menjalani pembinaan.
Sementara dugaan pelanggaran etik kedokteran yang dilakukan Terawan sebagai terlapor pada saat menerapkan tindakan terapi/ pengobatan terhadap stroke iskemik kronik yang dikenal sebagai Brain Washing (BW) atau Brain Spa (BS), melalui metode diagnostik Digital Substraction Angiography (DSA) Pelanggaran etik terpenting terkait hal tersebut:
1) mengiklankan diri secara berlebihan dengan klaim tindakan untuk pengobatan (kuratif) dan pencegahan (preventif);
2) tidak kooperatif/ mengindahkan undangan Divisi Pembinaan MKEK PB IDI, termasuk undangan menghadiri sidang Kemahkamahan;
3) dugaan menarik bayaran dalam jumlah besar pada tindakan yang belum ada Evidence Based Medicine (EBM)-nya;
4) menjanjikan kesembuhan kepada pasien setelah menjalani tindakan BW.
Seperti diketahui, MKEK IDI akhirnya memutuskan untuk memberhentikan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI.
Keputusan itu dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat 25 Maret 2022. Seperti diketahui, MKEK IDI akhirnya memutuskan untuk memberhentikan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI.
Keputusan itu dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat 25 Maret 2022.
Editor : Solichan Arif