Pastikan Situasi Kondusif saat Ramadan, Petugas Gabungan Razia THM, Kos Hingga Rumah Makan
KEDIRI, iNewsKediri.id - Komisi A DPRD Kota Kediri bersama Satpol PP, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kediri, dan Polres Kediri Kota, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat hiburan dan kuliner pada Kamis (19/2/2026). Langkah ini diambil guna memastikan ketertiban dan ketentraman masyarakat selama bulan suci Ramadan 2026.
Anggota Komisi A DPRD Kota Kediri Ayub Wahyu Hidayatullah menyampaikan bahwa sidak ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) dan Surat Edaran (SE) Wali Kota Kediri terkait pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan.
"Alhamdulillah, Ibu Wali Kota sudah mengeluarkan surat edaran. Hari ini kita pantau langsung pelaksanaannya di lapangan," ujarnya.
Ia menambahkan, pengawasan difokuskan pada pembatasan penjualan minuman beralkohol (mihol), operasional kuliner, serta jam operasional tempat hiburan malam.
Senada dengan hal tersebut, Paulus, perwakilan dari Satpol PP Kota Kediri, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mensosialisasikan aturan detail yang tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 7 Tahun 2019.
"Kami sudah menggandakan surat edaran tersebut dan akan berkolaborasi dengan instansi terkait untuk mensosialisasikannya ke tempat-tempat hiburan sore ini," jelas Paulus.
Paulus menambahkan, beberapa poin penting dalam aturan tersebut antara lain, rumah billiard diperbolehkan buka mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB guna memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menjalankan ibadah sholat Tarawih di malam hari, untuk tempat kuliner tetap diperbolehkan buka, namun diwajibkan menggunakan tirai atau penutup agar tidak terlihat secara vulgar oleh masyarakat yang sedang berpuasa, sementara untuk minuman beralkohol (Mihol), penjualannya akan dibatasi ketat selama bulan Ramadan.
“Tempat billiar boleh buka dari jam 08.00 sampai jam 16.00 WIB, terus untuk rumah makan tetap buka namun diwajibkan memasang tirai, agar tidak mengganggu warga yang berpuasa,” imbuhnya.
Paulus menegaskan bahwa tidak ada penutupan total bagi tempat usaha di Kota Kediri. Pemerintah Kota Kediri tetap memberikan ruang bagi warga untuk berusaha, namun dengan tetap mengedepankan toleransi terhadap umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
"Pemerintah memberikan kesempatan warga untuk tetap berusaha, namun harus saling menghormati," tutup Paulus.
Editor : Agung K Jatmiko